Lompat ke konten
Home » Menyingkap Proses di Balik Pengesahan Gambar Perencanaan Arsitektur Kelas B

Menyingkap Proses di Balik Pengesahan Gambar Perencanaan Arsitektur Kelas B

Perencanaan Arsitektur Kelas B

Pengesahan Gambar Perencanaan Arsitektur Kelas B merupakan salah satu tahapan penting dalam proses perizinan bangunan di wilayah DKI Jakarta. Hal ini khususnya untuk bangunan non-rumah tinggal yang memiliki jumlah lantai kurang dari delapan. Proses ini berfungsi untuk memastikan bahwa setiap rencana arsitektur mematuhi ketentuan teknis, regulasi tata ruang, dan keselamatan bangunan yang berlaku. Dengan mengikuti standar pelayanan ini, pemohon dapat memperoleh persetujuan resmi dari pihak berwenang sehingga pembangunan dapat berjalan dengan lancar dan sesuai peraturan. Berikut adalah syarat-syarat, prosedur, dan langkah-langkah yang berlaku dalam pengesahan gambar perencanaan arsitektur Kelas B.

Persyaratan Pengesahan Gambar Perencanaan Arsitektur Kelas B

    Pengisian Formulir Pendaftaran
    Pemohon sangat wajib untuk mengisi Formulir Tanda Daftar Usaha Pekerjaan Umum (Pengesahan Gambar Perencanaan Arsitektur) melalui platform daring atau online.

    Identitas Pemohon/Penanggung Jawab

    • Warga Negara Indonesia (WNI): Scan asli Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).
    • Warga Negara Asing (WNA): Scan asli Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA/Paspor.
    • Jika pengurusan dikuasakan, scan surat kuasa bermaterai sesuai peraturan dan KTP-el pihak yang diberi kuasa.

    Dokumen Tambahan

    • Scan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR): Jika luas tanah lebih dari 5000 m².
    • Scan Ketetapan Rencana Kota Administrasi (KRK): Untuk mengatur tata ruang.

    Proposal Teknis

    • Rancangan Gambar Perencanaan Arsitektur (GPA) yang telah disetujui oleh konsultan perencana yang memiliki Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB) wajib disertakan dalam format softcopy file AutoCAD (.dwg) dan juga dalam bentuk hardcopy.
    • Gambar arsitektur menggunakan template Pedoman Gambar Perencanaan Arsitektur (Lampiran Buku 1) dan Panduan Layer CAD (Lampiran Buku 3) sesuai Pedoman Teknis (Lampiran Buku 2).
    • Kajian pengelolaan air hujan yang diajukan melalui pra permohonan.
    • Foto lokasi dan lingkungan sekitar, serta foto dari Google Maps.

    Baca Lainnya: Perjalanan Mendapatkan Izin Pemanfaatan Perairan di Luar Pelabuhan

    Prosedur Pengesahan Gambar Perencanaan Arsitektur Kelas B

      Mulainya proses pengesahan gambar perencanaan arsitektur kelas B yaitu dengan pendaftaran secara online melalui platform. Pemohon wajib mengunggah seluruh dokumen sesuai persyaratan, seperti identitas diri dan dokumen perencanaan teknis. Selanjutnya, setelah berkas terunggah, Tim Teknis akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen administrasi dan teknis yang diajukan.

      Setelah pemeriksaan awal selesai, Otoritas terkait akan mengundang pemohon untuk menghadiri Sidang bersama Tim Teknis. Sidang ini bertujuan untuk mendiskusikan lebih lanjut aspek-aspek teknis dari perencanaan arsitektur, termasuk kelayakan desain dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

      Apabila semua tahapan sidang selesai dan berjalan lancar, Kepala UP PMPTSP Kota Administrasi akan memberikan otorisasi atau persetujuan izin berdasarkan hasil Berita Acara Sidang. Pemohon kemudian dapat mencetak hasil Pengesahan Gambar Perencanaan Arsitektur langsung dari sistem online sebagai bukti resmi bahwa desain mereka telah disetujui untuk dilanjutkan ke tahap konstruksi.

      Kesimpulan

      Pengesahan Gambar Perencanaan Arsitektur Kelas B sangat penting bagi bangunan non-rumah tinggal yang memiliki jumlah lantai kurang dari delapan. Proses ini memastikan bahwa setiap bangunan mematuhi ketentuan teknis dan peraturan yang berlaku, mulai dari tata ruang, struktur, hingga keamanan bangunan. Oleh karena itu, dengan mengikuti seluruh prosedur yang berlaku, pemohon dapat memperoleh persetujuan resmi yang menjadi dasar untuk melanjutkan proses pembangunan. Pengajuan yang tepat dan lengkap tentunya akan membantu mempercepat proses pengesahan ini, serta memastikan keberhasilan proyek arsitektur sesuai standar dan regulasi yang berlaku di Jakarta.

      Dengan Pengesahan Gambar Perencanaan Arsitektur Kelas B, pastikan bangunan Anda mematuhi semua peraturan teknis dan siap untuk direalisasikan tanpa hambatan!!

      CONTACT US 

      Hotline: (6221) 86908595/96

      Whatsapp: 081802265000 (XL Axiata)

      Email: binamanajemenglobal@gmail.com

      Tinggalkan Balasan

      Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *