Pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya perairan di luar pelabuhan tentunya memiliki peranan penting dalam mendukung berbagai sektor ekonomi, termasuk perikanan, transportasi laut, dan pariwisata. Untuk memastikan bahwa setiap kegiatan di perairan berjalan sesuai regulasi, pastinya memerlukan Izin Pemanfaatan Perairan di Luar Pelabuhan. Proses perizinan ini tidak hanya bertujuan untuk melindungi lingkungan, tetapi juga untuk menghindari potensi konflik antar pengguna perairan yang berbeda. Oleh karena itu, pemohon perlu memahami syarat dan prosedur yang berlaku agar dapat menjalankan aktivitasnya dengan legal dan berkelanjutan.
Persyaratan Pengajuan Izin Pemanfaatan Perairan di Luar Pelabuhan.
- Surat permohonan yang mencantumkan pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen, di atas kertas bermaterai Rp 6.000.
- Identitas Pemohon/Penanggung Jawab:
- WNI: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- WNA: Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau paspor/VISA.
- Jika dikuasakan, sertakan surat kuasa di atas kertas bermaterai Rp 6.000 dan fotokopi KTP orang yang diberi kuasa.
- Badan Hukum/Badan Usaha:
- Fotokopi akta pendirian dan perubahan (untuk kantor pusat dan cabang, jika ada).
- Fotokopi SK pengesahan pendirian dan perubahan dari:
- Kemenkumham untuk PT dan yayasan.
- Kementerian untuk koperasi.
- Pengadilan Negeri untuk CV.
- Fotokopi NPWP Badan Hukum/Badan Usaha/Perorangan.
Baca Lainnya: Panduan Lengkap Proses Izin Pelaksanaan Jaringan Utilitas
Prosedur Pengajuan Izin Pemanfaatan Perairan di Luar Pelabuhan.
- Pemohon
Melakukan pendaftaran secara daring dan mengunggah berkas yang menjadi persyaratan.
- Penilaian Administrasi
Memeriksa kelengkapan dan kesesuaian berkas yang diunggah.
- Penilaian Teknis
Melakukan pencetakan retribusi dan memeriksa bukti pembayaran retribusi.
- Otoritas
Menilai hasil pengajuan, mencakup berkas, hasil, peninjauan lokasi, dan retribusi, serta memberikan persetujuan atau merevisi izin yang diajukan.
- Pencetakan
Melakukan pencetakan output dari perizinan atau non-perizinan.
Kesimpulan
Dengan mengikuti prosedur dan memenuhi persyaratan yang berlaku, proses pengajuan Izin Pemanfaatan Perairan di Luar Pelabuhan dapat berjalan lancar. Penting bagi setiap pemohon untuk memahami setiap langkah dalam proses ini agar dapat memanfaatkan perairan secara legal dan berkelanjutan. Melalui perizinan yang tepat, kita tidak hanya melindungi ekosistem laut tetapi juga menciptakan ruang bagi pertumbuhan ekonomi yang seimbang dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, keberhasilan dalam memperoleh izin ini akan membuka peluang bagi pemanfaatan sumber daya perairan yang lebih optimal, sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan di sektor maritim.
Dapatkan izin yang tepat untuk memanfaatkan potensi perairan Anda dan kembangkan bisnis Anda secara legal dan berkelanjutan!!
CONTACT US
Hotline: (6221) 86908595/96
Whatsapp: 081802265000 (XL Axiata)