MENGURUS SURAT IZIN USAHA
Adapun perizinan usaha yang harus dimiliki oleh calon wirausaha itu banyak macamnya dan bergantung pada jenis usaha yang akan dijalankannya. Seperti kita ketahui bahwa untuk usaha industri pada prinsipnya diperlukan izin-izin usaha, antara lain sebagai berikut.
Daftar Isi
Togglea. Izin prinsip
Izin Prinsip (IP) adalah suatu persetujuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat untuk mendirikan perusahaan industri.
b. Izin pengguna tanah
Izin Penggunaan Tanah (IPT) ini dikeluarkan oleh Kantor Agraria Pemda setempat setelah izin pembebasan tanah itu berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
c. Izin mendirikan bangunan
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dikeluarkan oleh Pemda melalui Dinas Pengawassam Pembangunan Kota (DPPK). Adapun persyaratan untuk mengurus IMB ialah bangunan yang akan didirikan harus sesuai dengan gambar yang telah disahkan oleh Kepala Dinas, pelakssamaaz pembangunannya tidak boleh mengganggu tempat masyarakat di sekitarnya, dan sebagainya
d. Izin gangguan
Izin gangguan dikeluarkan oleh Bagian Undang-undang Gangguan Pemda setempat. Sebelum mengajukan permohonan izin gangguan, calon wirausaha yang akan mendirikan perusahaan, wajib memiliki izin RT, RW, clan kelurahan setempat serta mendapat persetujuan tidak keberatan dari tetangga terdekat.
Adapun persyaratan penting yang harus dipenuhi oleh calon wirausaha jika akan mendirikan perusahaan yaitu:
- tempat usaha dan pekarangan harus selalu bersih;
- diesel atau mesin-mesin tidak bising, pondasi bangunan harus kuat menahan getaran;
- menyediakan sarana pengamanan, seperti alat pemadaman kebakaran, obat-obatan;
- buka usaha hanya pada j am tertentu dan tidak mengganggu masyarakat di sekitarnya;
- memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
HUBUNGI KAMI:
Hotline : (6221) 86908595/96
Whatsapp : 081802265000
Email : binamanajemenglobal@gmail.com, bmgperizinan@gmail.com