Lompat ke konten
Home » Memahami Pentingnya Izin Higienis Usaha Jasa Boga (Katering) untuk Kesuksesan Bisnis Anda

Memahami Pentingnya Izin Higienis Usaha Jasa Boga (Katering) untuk Kesuksesan Bisnis Anda

Katering

Dalam Industri Katering, aspek kebersihan dan keamanan makanan merupakan faktor yang sangat penting dan juga krusial. Konsumen saat ini semakin sadar akan pentingnya memilih penyedia makanan yang tidak hanya menawarkan cita rasa yang lezat, tetapi juga memastikan bahwa semua penyajian produk memenuhi standar higienitas yang tinggi. Izin Higienis Usaha Jasa Boga (Katering) menjadi salah satu syarat utama bagi para pelaku usaha untuk membuktikan bahwa mereka menjalankan praktik yang sesuai dengan regulasi kesehatan yang berlaku. Proses pengajuan izin ini mencakup berbagai persyaratan dan prosedur yang berlaku, mulai dari pengumpulan dokumen hingga survei lapangan oleh pihak berwenang. Dengan mengedepankan prinsip higienitas, pelaku usaha tidak hanya dapat melindungi kesehatan konsumen, tetapi juga membangun kepercayaan yang kuat dalam jangka panjang. 

Persyaratan Membuat Izin Higienis Usaha Jasa Boga (Katering)

  • IMB (Izin Mendirikan Bangunan), kecuali untuk golongan A atau usaha yang berbasis rumah tangga.
  • Salinan Akta Pendirian bagi usaha yang berbadan hukum.
  • Surat Permohonan resmi dari pemohon.
  • Fotokopi KTP Pemohon yang masih berlaku.
  • Nomor Induk Berusaha (NIB) dari oss.go.id.
  • Bukti Penguasaan Tanah, bisa berupa sertifikat kepemilikan atau perjanjian sewa.
  • Pas Foto Berwarna ukuran 3×4 sebanyak dua lembar.
  • Fotokopi Sertifikat Kursus Higiene dan Sanitasi dari Dinas Kesehatan atau lembaga pendidikan yang terakreditasi untuk penanggung jawab makanan.
  • Daftar Menu Makanan yang telah ditandatangani dan distempel.
  • Denah Bangunan Dapur, yang juga harus ditandatangani dan distempel.
  • Daftar Tenaga Kerja yang disertai tanda tangan dan stempel.
  • Surat Penunjukan Penanggung Jawab yang memiliki kompetensi di bidang sanitarian.
  • Fotokopi Ijazah atau Sertifikat Sanitarian.
  • Sertifikat Laik Higiene Sanitasi yang lama (dokumen asli).

Prosedur Membuat Izin Higienis Usaha Jasa Boga (Katering)

Pemohon harus melakukan permohonan melalui aplikasi Sipinter dengan mengunggah seluruh berkas yang telah di scan. Staf back office akan memverifikasi dokumen dan melanjutkan ke kepala seksi untuk proses lebih lanjut apabila dokumen sudah lengkap. Staf back office akan memberikan bukti pendaftaran kepada pemohon, kemudian akan melakukan survei lapangan untuk meninjau lokasi usaha. Apabila ada kekurangan dalam dokumen, pengajuan akan ditolak dan dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki.

Setelah survei selesai, petugas akan mengetik dokumen menjadi Surat Keputusan (SK), kemudian kepala seksi, kepala bidang, dan sekretaris dinas akan memeriksanya. Apabila semua sudah sesuai, kepala dinas akan menandatangani SK tersebut secara elektronik. Pemohon kemudian dapat mengunduh SK izin dalam bentuk PDF melalui aplikasi Sipinter setelah proses pernomoran SK selesai.

Baca Lainnya: Rekomendasi Impor Limbah Non B3: Syarat dan Ketentuan yang Harus Diketahui

Kesimpulan

Mendapatkan Izin Higienis Usaha Jasa Boga (Katering) adalah langkah krusial yang tidak hanya mendukung kepatuhan terhadap regulasi tetapi juga memberikan jaminan kepada konsumen akan kualitas dan keamanan makanan yang mereka konsumsi. Proses ini, meskipun memerlukan ketelitian dan kesabaran, merupakan investasi yang sangat berharga bagi keberlangsungan usaha katering Anda. Dengan memenuhi semua persyaratan dan mengikuti prosedur yang berlaku, Anda tidak hanya melindungi kesehatan konsumen, tetapi juga membangun reputasi yang baik di pasar.

Mengajukan Izin Higienis tidak hanya memenuhi persyaratan hukum, tetapi juga melindungi reputasi usaha katering Anda di pasar yang kompetitif!!

CONTACT US 

Hotline: (6221) 86908595/96

Whatsapp: 081802265000 (XL Axiata)

Email: binamanajemenglobal@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *