Jasa Izin Pembuangan Limbah Ke Laut
Dasar Hukum Perizinan Pembuangan Air Limbah ke Laut adalah Peraturan Menteri Negara Lingkungan hidup Nomor 12 Tahun 2006 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Pembuangan Air Limbah ke Laut. Berdasarkan peraturan tersebut bagi usaha dan atau kegiatan yang membuang air limbahnya ke laut diwajibkan melakukan permohonan izin kepada Kementerian Lingkungan Hidup.
Daftar Isi
ToggleKewenangan pemberian izin pembuangan air limbah ke laut berdasarkan Peraturan Menteri tersebut diatas berada di Kementerian Lingkungan Hidup.
Penyelenggaraan proses perizinan pembuangan air limbah ke laut di Kementerian Lingkungan Hidup dikelola oleh Deputi MENLH Bidang Pengendalian Pencemaran.
Perizinan Pembuangan Air Limbah ke Laut yang dikelola di Deputi II meliputi :
- Sektor Manufaktur, Prasarana dan Jasa yang ditangani oleh Asdep Pengendalian Pencemaran Manufaktur, Prasarana dan Jasa
- Sektor Pertambangan, Energi dan Migas yang ditangani oleh Asdep Pengendalian Pencemaran Pertambangan, Energi dan Migas
- Sektor Agroindustri dan Usaha Skala Kecil yang ditangani oleh Asdep Pengendalian Pencemaran Agroindustri dan Usaha Skala Kecil
Persyaratan permohonan izin pembuangan air limbah ke laut mengacu pada lampiran I dan lampiran II PermenLH 12/2006 tersebut. Pemohon izin harus melakukan pemenuhan persyaratan berdasarkan ketentuan yang ada di dalam peraturan menteri tersebut.
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Negara Lingkungan hidup Nomor 12 Tahun 2006 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Pembuangan Air Limbah ke Laut.
Syarat
Syarat-syarat permohonan izin adalah sebagai berikut:
- Surat pengajuan permohonan izin pembuangan air limbah ke laut di tujukan kepada Menteri Lingkungan Hidup c.q Unit Pelayanan Terpadu
- Formulir permohonan harus diisi secara lengkap sesuai PermenLh no 12 Tahun 2006. Semua dokumen persyaratan harus disertakan
- Mengisi formulir Check List.