Jasa Izin Memasang Papan Nama / Reklame
Reklame adalah bends, alat, perbuatan, atau media untuk tujuan komersial. Penggunaan reklame dimaksudkan untuk memperkenalkan, menganjurkan, atau memuji suatu barang, jasa, atau orang. Untuk menarik perhatian umum, reklame dipasang di tempat yang mudah dilihat, dibaca, atau didengar oleh umum.
Daftar Isi
ToggleBeragam reklame mudah dUumpai di masyarakat. Reklame tersebut dapat dikelompokkan menurut jenisnya sebagai berikut.
a. Reklame billboard/baliho/megatron/neon box/shop sign.
b. Reklame train: spanduk, umbul-umbul, banner.C. Reklame sebaran.
d. Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan bermotor.
e. Reklame udara.
f. Reklame suara.
Reklame film/slide.
Reklame peragaan
Namun secara garis besar, reklame dibedakan menjadi dua.
Papan reklame tetap, yaitu jenis reklame yang dipasang di tempat kedudukan usaha/badan usaha
yang bersangkutan. Misalnya, papan nama toko/perusahaan/badan usaha yang bersangkutan.
a. Papan reklame tidak tetap, yaitu papan reklame yang dipasang tidak pads tempat kedudukan usaha/ badan usaha yang bersangkutan.
Anda tidak boleh memasang reklame sembarangan. Terdapat izin pemasangan papan nama atau reklame yang harus diperoleh dari pemerintah daerah setempat. Biasanya izin diperoleh dari Dinas Perizinan. 5etelah mendapat izin tadi, Anda harus membayar pajak reklame. Akan tetapi, beberapa reklame berikut tidak dikenai pajak.
a. Reklame nonkomersial yang dipasang oleh partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, pemerintah, perwakilan diplomatik, dan konsulat.
b. Reklame tempat ibadah dan panti asuhan.
c. Reklame seluas 0,25 M2 atau kurang pads ketinggian 0 sampai dengan 15 meter.
d. Reklame yang dibagikan gratis dan berguna bagi penerimanya.
HUBUNGI KAMI:
Hotline : (6221) 86908595/96
Whatsapp : 081802265000
Email : binamanajemenglobal@gmail.com, bmgperizinan@gmail.com