Lompat ke konten

Jasa Izin Keagenan

Jasa Izin Keagenan

Persyaratan Pengurusan Keagenan :

  1. Copy Akta Pendirian dan Perubahannya jika ada;
  2. Copy SK Pengesahan Kemenkumham;
  3. Copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
  4. Copy NPWP (Nomor Pokok Wajin Pajak)
  5. Copy KTP Pimpinan/Penanggung Jawab Perusahaan;
  6. Copy API-Umum;
  7. Copy SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan);
  8. Copy TDP (Tanda Daftar Perusahaan);
  9. Daftar Isian Permohonan Keagenan;
  10. Surat Penunjukan atau Perjanjian yang telah dilegalisasi oleh KBRI setempat;
  11. Brosur atau Katalog Asli Barang.

Konsultasi dengan Kami