Lompat ke konten

Konsultan Perizinan

+6281802265000

binamanajemenglobal@gmail.com

Jasa Izin Departemen/Teknis

Jasa Izin Departemen/Teknis

Izin departemen dikeluarkan oleh tiap-tiap departemen yang membawahi bidang usaha yang di jalankan. Misalnya, usaha pengolahan hasil pertanian wajib daftar ke Departemen Pertanian, usaha pariwisata ke Departemen Pariwisata, clan Izin Departemen Kesehatan clan POM untuk produk makanan, minuman, clan obat-obatan yang berkaitan dengan kesehatan.

Untuk mendapatkan gambaran lebih lengkap, perhatikan beberapa contoh izin berikut.

a. Usaha berkaitan dengan obat-obatan hewan harus memiliki surat izin dari Asosiasi Obat Hewan Indonesia (ASOHI).
b. Jasa kontraktor harus memiliki Surat Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK).
c. Jasa warung telekomunikasi (wartel) harus memiliki surat izin dari Kantor Telkom.
d. Biro teknik listrik harus memiliki surat izin dari Asosiasi hontraktor Listrik Indonesia (AKLI) dan Perusahaan Listrik Negara (PLN).
e. Jasa pengiriman barang titipan harus memiliki Surat Izin Usaha Pengiriman Jasa Penitipan dari Dinas Perhubungan.
f. Usaha berkaitan dengan obat farmasi harus mendapat izin dari Dinas Kesehatan Provinsi. Jika tidak ada, usaha tersebut paling tidak mendapat izin dari Dinas Kesehatan hota/Kabupaten.
g. Usaha berkaitan dengan alat laborat/kedokteran harus mendapat izin Dinas Kesehatan Provinsi. Jika surat tersebut tidak ada, paling tidak izin dari Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten.
h. Salon/rigs pengantin harus mendapat izin dari Dinas Pariwisata.
i. Rumah makan harus mendapat izin dari Dinas Pariwisata clan mempunyai 110.

HUBUNGI KAMI:

Hotline : (6221) 86908595/96

Whatsapp : 081802265000

Email : binamanajemenglobal@gmail.com, bmgperizinan@gmail.com

Konsultasi dengan Kami