IPAK ( Izin Penyalur Alat Kesehatan )
Berdasarkan 1 Peraturan Mentri Kesehatan Republik Indonesia NOMOR 1191/MENKES/PER/VIII/2010, tentang penyaluran alat kesehatan, Izin Penyalur Alat Kesehatan ( IPAK ), diwajibkan untuk :
Daftar Isi
Toggle- Perusahaan yang memproduksi alat kesehatan dalam negeri pemilik izin edar yang akan menyalurkan alat kesehatan produksi sendiri harus memiliki IPAK.
- Pedagang besar farmasi yang akan melakukan usaha sebagai PAK harus memiliki IPAK.
- Setiap PAK, Cabang PAK, dan toko alat kesehatan wajib memiliki izin
HUBUNGI KAMI:
Hotline : (6221) 86908595/96
Whatsapp : 081802265000
Email : binamanajemenglobal@gmail.com, bmgperizinan@gmail.com