Biaya Izin Mendirikan Bangunan IMB
Setiap kota, kabupaten atau daerah memiliki harga masing-masing untuk membuat IMB. Di Jakarta misalnya, pembuatan IMB dikenal sangat mahal mengingat lokasi di Jakarta sangat penuh dengan bangunan dan sulit untuk mendapatkan tanah yang kosong. Namun ternyata, ini sebuah pandangan yang salah. Sebenarnya, harga pengurusan IMB disesuaikan dengan beberapa poin, misalnya luas tanah, lokasi, dan tujuan pembuatan bangunan. Dalam hal ini, bangunan yang ditujukan untuk rumah tinggal akan memiliki biaya yang berbeda dengan bangunan yang ditujukan untuk kepentingan pendidikan, misal sekolah dan yang lainnya. Dan perlu Anda ketahui, bahwa pengurusan IMB disesuaikan dengan harga per meter persegi. Sama dengan saat Anda memilih untuk membangun rumah dengan bantuan dari jasa arsitektur.
Daftar Isi
ToggleTentang harga atau biaya yang harus dikeluarkan untuk pengurusan IMB ini, kami akan mengulasnya lengkap dalam artikel ini. Artikel ini kami rangkum dari beberapa sumber. Berikut ulasannya untuk Anda.
Kisaran biaya Izin mendirikan bangunan IMB yang perlu Anda tahu
Poin penting dalam biaya IMB
Penghitungan biaya IMB didasarkan pada luas tanah yang akan dibangun rumah di atasnya. Poin-poin penting dalam penghitungan biaya ini adalah;
Luas bangunan
Indeks konstruksi
Indeks fungsi
Indeks lokasi
Tarif dasar
Setiap daerah memiliki angka yang berbeda-beda untuk masing-masing biaya di atas. Namun yang pasti, secara umum penghitungan biaya IMB menganut rumus di bawah ini;
Biaya IMB = tarif dasar x indeks fungsi x indeks lokasi x indeks konstruksi x luas bangunan
Keterangan: untuk tarif dasar, biaya yang dikenakan bervariasi tergantung pada klasifikasi lokasi yang telah ditentukan.
Biaya IMB versus total luas bangunan di Jakarta
Pada tahun 2012, sebuah sumber menyebutkan bahwa biaya izin mendirikan bangunan IMB di Jakarta hanya berkisar di angka 500 rupiah saja per meter perseginya. Harga ini disesuaikan dengan lokasinya juga. Selain itu, harga tersebut juga dapat berubah jika luas bangunan sangat besar. Berikut detailnya;
Pertama, luas bangunan kurang dari 100 meter persegi
Untuk luas bangunan di bawah 100 meter persegi, tarif yang dikenakan per meter perseginya (tahun 2012) adalah 500 rupiah saja.
Kedua, luas rata-rata
Untuk luas rata-rata, biaya yang dikenakan per meter persegi adalah 2.000 hingga 3.000 rupiah.
Ketiga, rumah konglomerat
Untuk rumah yang sangat luas, pembuatan izin mendirikan bangunannya dikenakan biaya per meter persegi adalah 20.000 rupiah.
Kapan IMB jadi?
Pengurusan IMB biasanya membutuhkan waktu 2 hingga 3 minggu, rata-rata. Waktu ini disesuaikan dengan kelengkapan data yang dibutuhkan dalam syarat membuat IMB. Jika Anda merasa waktu ini terlalu lama, maka bisa meminta bantuan arsitek Anda untuk membuatkan.
HUBUNGI KAMI:
Hotline : (6221) 86908595/96
Whatsapp : 081802265000
Email : binamanajemenglobal@gmail.com, bmgperizinan@gmail.com