Tanda Daftar Gudang (TDG)

Pengertian

Tanda Daftar Gudang (TDG) adalah tanda daftar yang diberikan oleh dinas yang berwenang terhadap perusahaan atau perorangan yang bergerak di bidang jasa pergudangan yang telah disahkan pendaftarannya.

Dasar Hukum

Undang-Undang No. 11 Tahun 1965 tentang Pergudangan.
Peraturan Menteri Perdagangan No. 16/M-Dag/PER/3/2006 tentang Penataan dan Pembinaan Pergudangan.

Syarat Administrasi

Surat permohonan TDG yang ditandatangani pemohon di atas meterai.
Surat kuasa bita pemohon berhalangan untuk mengurus perizinan.
Fotokopi KTP penanggung jawab/pemilik/pengurus gudang.
Fotokopi NPWP perusahaan.
Fotokopi SIUP.
Fotokopi IMB.
Peta lokasi gudang.
Melampirkan surat perjanjian berkekuatan hukum jika pemohon bukan pemilik gudang.
Keterangan tertulis barang jenis tertentu yang akan disimpan.

Prosedur

Permohonan TDG diajukan kepada Kepala Dinas Perindustrian/Perdagangan Kabupaten/Kota atau pejabat yang bertanggung jawab di bidang perdagangan.
Pemohon mengisi formulir daftar isian permohonan tanda daftar gudang dengan menyeRIakan syarat-syarat administrasi.
Pejabat yang berwenang menerbitkan tanda daftar gudang (TDG) apabila berkas yang diajukan dinilai benar dan lengkap.


HUBUNGI KAMI:
Hotline : (6221) 86908595/96

Whatsapp : 081802265000

Email : binamanajemenglobal@gmail.com

head office

Rasuna Epicentrum Superblock
Epiwalk Office Suit
Office Suites 5th Floor -Suite B 511 
Jl.HR Rasuna Said Kuningan
Jakarta 12940

workshop

Jl. H. Naman Komplek DDN Blok A17 Bintara Jaya,Bekasi Barat 17136

©2022. Bina Manajemen Global. All Rights Reserved.