Pengertian
Sertifikat Mutu merupakan bentuk pengawasan dan pengendalian mutu barang ekspor untuk mencegah ekspor produk-produk Indonesia di bawah mutu standar serta untuk mempertahankan mutu produk ekspor.
Sertifikat mutu ada dua, yaitu Sertifikat pernyataan mutu (SPM) yang dikeluarkan oleh eksportir dan Sertifikat mutu (SM) diterbitkan oleh laboratorium yang ditunjuk pemerintah.Dokumen ini tidak wajib dilampirkan dalam dokumen ekspor kecuali dalam L/C sudah diisyaratkan untuk dipenuhi.
Pengawasan mutu barang ekspor dilaksanakan melalui sistem sertifitikasi dalam bentuk Sertifikat kesesuaian mutu (SM) yang dikeluarkan oleh labotarium penguji mutu ataupun Sertifikat produk penggunaan tanda SNI (SPPT-SNl) yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi produk. Tanda SNI adalah tanda sertifikasi produk yang menandakan barang tersebut memenuhi persyaratan SNI
Dasar Hukum
Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 164/MPP/Kep/6/1996 tentang Pengawasan Mutu Secara Wajib untuk Produk Ekspor Tertentu.
Keputusan Sekretaris Jenderal Deperindag No. 470/SJ/ SK/VII/1996 tentang Ketentuan dan Tata Cara pengawasan Mutu Secara Wajib untuk Produk Ekspor Tertentu.
Syarat Administrasi
Surat permohonan sertifikasi.
Daftar isian permohonan sertifikasi.
Akta perusahaan.
izin usaha industri (ruang lingkup harus sesuai dengan produk yang dimohonkan).
NPWP perusahaan.
Prosedur
Perusahaan menyerahkan dokumen permohonan sertifikasi disertai persyaratan administrasi.
Pemeriksaan kelengkapan dokumen oleh laboratorium.
Laboratorium melakukan pengkajian ulang permohonan.
Penerbitan tagihan biaya (inroice).
Audit kebenaran dokumen.
Pengecekan laboratorium dan evatuasi.
Penyiapan konsep Sertifikat.
Validasi oleh perusahaan.
Penerbitan Sertifikat.
HUBUNGI KAMI :
Hotline : (021) 8690 8595; 86908596
Call/WA : 0818 022 65000
Email : binamanajemenglobal@gmail.com
©2022. Bina Manajemen Global. All Rights Reserved.