Registrasi Importir (NIK/SRP)

Pengertian

Registrasi Kepabeanan adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan pengguna jasa kepabeanan dan cukai (importir, eksportir, ppjk, pengusaha barang kena cukai, pengagkut, pengusaha kawasan berikat dan sejenisnya) ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan nomor identitas kepabeanan. Nomor Identitas Kepabeanan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas yang bersifat pribadi atau juga perusahaan, yang digunakan untuk mengakses atau berhubungan dengan sistem kepabeanan yang menggunakan teknologi informasi maupun secara manual

Dasar Hukum

Pasal 6A UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan UU Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan.
Ayat 1 – Orang yang akan melakukan pemenuhan kewajiban pabean wajib melakukan registrasi ke DJBC untuk mendapat nomor identitas dalam rangka AKSES KEPABEANAN
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.04/2011 tanggal 30 Maret 2011 tentang Registrasi Kepabeanan.
Menggantikan Permenkeu Nomor 124/PMK.04/2007 tentang Registrasi Importir
Perubahan Permenkeu Nomor 65/PMK.04/27 tentang PPJK
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-21/BC/2011 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Registrasi Kepabeanan.
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-22/BC/2011 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Registrasi Kepabeanan di KPBPB

Syarat Administrasi

Akte Pendirian/Perobahan, NPWP, SIUP/SP BKPM, SK Kehakiman, TDP, PKP, API-U/P, APIT
Domisili Kantor dan atau Pabrik legalisir Lurah.
Sewa menyewa atau PBB Kantor dan atau Pabrik.
Struktur Organisasi Perusahaan
KTP dan NPWP direksi dan komisaris (tercamtum di akte pendirian).
Laporan Keuangan Terakhir
Rekening koran.
Chart of Account
General Jurnal, General Ledger dan Subsidiary Legder (sesuai kondisi pembukuan perusahaan)
Flow Chart, Manual System
Ijazah terakhir Manager Akutansi
LHP dan SKP dan Dirjen Pajak, LHA dan DJBC dan Audit KAP, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Surat ketetapan pajak (SKP), LHA = Laporan Hasil Audit, Kantor Akuntan Publik
Contoh 1 (satu) PIB – Pemberitahuan Impor Barang( beserta Purchase Order, Invoice, P/L, B/L, serta rangkaian Bukti pembayaran T/T, Bukti Rekening Koran,
Jurnal Pembelian, Jurnal Pengengeluaran kas dan buku besarnya,
Jurnal Penjualan, Jurnal Penerimaan Kas dan Buku besarnya
Faktur Pajak yang diterima dan dikeluarakan
SK Fasilitas Kepabeanan (bintek, BKPM, DJBC).
Rekapitulasi Import satu tahun.


HUBUNGI KAMI :
Hotline : (021) 8690 8595; 86908596

Call/WA : 0818 022 65000

Email : binamanajemenglobal@gmail.com

head office

Rasuna Epicentrum Superblock
Epiwalk Office Suit
Office Suites 5th Floor -Suite B 511 
Jl.HR Rasuna Said Kuningan
Jakarta 12940

workshop

Jl. H. Naman Komplek DDN Blok A17 Bintara Jaya,Bekasi Barat 17136

©2022. Bina Manajemen Global. All Rights Reserved.