Pengerjaan proyek Water Treatment Plant (WTP) Sungai Bango di Kota Malang terhenti sejak 6 November 2023 karena masalah perizinan. Hingga 26 April lalu, belum ada kepastian kapan instalasi ini bisa memproduksi air baku untuk warga.
DEFINISI IZIN PERLUASAN
Izin Perluasan adalah izin resmi dari pihak berwenang, biasanya pemerintah atau badan terkait, untuk memperluas atau menambah luas area atau properti. Waktu untuk memerlukan izin ini ketika ada kebutuhan untuk memperluas fungsi atau kapasitas suatu infrastruktur atau proyek, seperti penambahan lahan untuk pengembangan industri, pembangunan fasilitas umum, atau proyek-proyek infrastruktur lainnya. Proses penerbitan izin perluasan melibatkan penilaian terhadap dampak lingkungan, persyaratan teknis, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
TUJUAN IZIN PERLUASAN
Tujuan utama dari izin perluasan adalah untuk memastikan bahwa penambahan atau perluasan suatu area atau proyek dilakukan dengan memperhatikan berbagai aspek penting seperti:
- Dampak Lingkungan: Memastikan bahwa perluasan tidak akan merusak lingkungan sekitar secara berlebihan atau berkelanjutan.
- Kepatuhan Hukum: Memastikan bahwa perluasan tersebut sesuai dengan regulasi dan peraturan yang berlaku, termasuk zonasi dan penggunaan lahan.
- Keselamatan dan Kesehatan: Memastikan bahwa perluasan tidak membahayakan keselamatan dan kesehatan masyarakat atau lingkungan sekitar.
- Pengelolaan Sumber Daya: Memastikan untuk mengatur secara efisien dan berkelanjutan pengelolaan sumber daya seperti air, tanah, dan energi.
- Pembangunan Berkelanjutan: Memastikan bahwa perluasan mendukung prinsip pembangunan berkelanjutan yang memperhatikan kepentingan jangka panjang sosial, ekonomi, dan lingkungan.
PENJELASAN
Proyek WTP, yang dimulai pada Agustus 2023, sempat mengalami uji coba produksi air pada September 2023. Namun, proyek ini terhenti karena belum mendapatkan izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Hingga saat ini, izin Amdal belum selesai karena belum mendokumentasikan perubahan luas lahan dengan baik.
Menurut Kepala Bidang Tata Lingkungan Hidup DLH Kota Malang, Tri Santoso, dokumen perluasan lahan harus dilampirkan bersamaan dengan permohonan izin Amdal. Hingga dokumen tersebut lengkap, DLH tidak dapat menerbitkan izin yang diperlukan.
Plt Direktur Utama Perumda Tugu Tirta, Handi Priyanto, mengkonfirmasi bahwa proses dokumen perluasan lahan masih berlangsung. Menggunakan lahan yang merupakan aset Pemkot Malang, sehingga pengajuan harus melalui proses yang ketat.
Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan bahwa pihaknya masih mempelajari permohonan perluasan lahan ini. Dia berkomitmen untuk segera membuat keputusan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Proyek ini diharapkan dapat segera diselesaikan karena mampu menyuplai air baku bagi banyak rumah di Kota Malang, dengan kapasitas produksi yang mencapai 200 liter per detik, cukup untuk 20.000 sambungan rumah.
KESIMPULAN
Proyek Water Treatment Plant (WTP) Sungai Bango di Kota Malang terhenti sejak November 2023 karena masalah perizinan, khususnya izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang belum selesai. Hingga saat ini, proses perluasan lahan juga masih dalam tahap pengajuan. Meskipun proyek ini penting untuk pasokan air baku ke Kota Malang, belum ada kepastian kapan mulainya produksi air.
CONTACT US
Hotline: (6221) 86908595/96
Whatsapp: 081802265000 (XL Axiata)
Email: binamanajemenglobal@gmail.com
–
SUMBER INFORMASI