Mengurus izin kendaraan angkutan umum merupakan langkah penting bagi pemilik atau pengelola angkutan umum. Hal ini baik untuk penetapan status, perubahan status, peremajaan, maupun balik nama. Proses ini tidak hanya bertujuan memastikan bahwa kendaraan beroperasi sesuai peraturan yang berlaku, tetapi juga meminimalkan risiko masalah hukum di masa depan. Maka dari itu, penetapan status, perubahan status, peremajaan, dan balik nama kendaraan angkutan umum menjadi rangkaian proses yang penting, dan setiap prosedur memiliki persyaratan serta dokumen yang berlaku.
Persyaratan Umum Pengajuan Izin Kendaraan Angkutan Umum
Surat Permohonan dan Pernyataan Kebenaran Dokumen
Pemohon diwajibkan mengajukan surat permohonan yang menyatakan kebenaran dan keabsahan dokumen serta data yang disertakan, yang dibubuhi materai Rp 6.000. Ini merupakan tahap awal dalam proses pengajuan.
Identitas Pemohon atau Penanggung Jawab
- Warga Negara Indonesia (WNI): Melampirkan fotokopi KTP sebagai bukti identitas.
- Warga Negara Asing (WNA): Melampirkan fotokopi KITAS atau VISA/Paspor sebagai bukti identitas.
Jika pemohon diwakilkan, diperlukan surat kuasa bermaterai Rp 6.000 dan KTP orang yang diberi kuasa.
Dokumen Badan Hukum atau Badan Usaha
Bagi badan hukum atau badan usaha, dokumen yang harus dilampirkan meliputi:
- Fotokopi akta pendirian dan perubahan (untuk kantor pusat dan cabang jika ada).
- Fotokopi SK pengesahan dari Kemenkumham (untuk PT) atau Kementerian Koperasi (untuk koperasi).
- Fotokopi NPWP badan hukum/badan usaha.
- Nomor Induk Berusaha (NIB) serta pengantar dari badan hukum atau koperasi.
Prosedur Perubahan Status, Peremajaan, dan Balik Nama Kendaraan Angkutan Umum
- Perubahan Status (Penghitaman/Mutasi)
Untuk perubahan status kendaraan, tentunya memerlukan beberapa dokumen penting, seperti Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK/KIR), STNK, BPKB, Kartu Izin Usaha, atau Kartu Pengawasan, yang sesuai dengan jenis angkutan (barang atau orang).
- Penetapan Status (Penguningan)
Penetapan status kendaraan baru membutuhkan faktur pembelian kendaraan, STNK, serta Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT). Jika kendaraan lama, harus menyertakan STUK atau Buku KIR.
- Rekomendasi Peremajaan Kendaraan
Untuk peremajaan angkutan umum, baik barang maupun orang, pemohon harus menyerahkan dokumen izin penyelenggaraan angkutan yang masih berlaku, serta dokumen kendaraan lama yang akan diremajakan dan kendaraan baru yang akan menggantikannya.
- Balik Nama Kendaraan
Jika terjadi jual beli kendaraan, proses balik nama mensyaratkan dokumen seperti STNK, BPKB, Kartu Pengawasan, serta kuitansi jual beli dan surat pelepasan hak kendaraan.
- Pindah Alamat Perusahaan atau Pemohon
Jika perusahaan atau pemohon berpindah alamat, mereka perlu menyiapkan dokumen yang meliputi izin penyelenggaraan, kartu pengawasan, STNK, dan surat keterangan pool atau garasi dari kelurahan.
Baca Lainnya: Persyaratan dan Prosedur Izin Pemakaian Lokasi Taman Pemakaman untuk Shooting Film
Prosedur Pengajuan dan Penilaian
Pemohon melakukan pengajuan izin secara online dengan mengunggah seluruh dokumen sesuai persyaratan. Setelah itu, otoritas terkait akan melakukan penilaian administrasi terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen, termasuk peninjauan lokasi kendaraan. Jika semua syarat terpenuhi, otoritas terkait akan menyetujui dan mencetak izin.
Kesimpulan
Proses perizinan Penetapan Status, Perubahan Status, Peremajaan, dan Balik Nama Kendaraan Angkutan Umum tentunya memerlukan perhatian khusus terhadap dokumen dan prosedur yang berlaku. Setiap tahapan harus lengkap dengan dokumen yang sah dan sesuai regulasi. Memastikan semua persyaratan terpenuhi tidak hanya mempermudah proses administrasi tetapi juga menjamin legalitas operasional kendaraan angkutan umum di jalan raya.
Pastikan operasional kendaraan angkutan umum Anda tetap legal dan teratur dengan mengurus penetapan status melalui layanan perizinan kami!!
CONTACT US
Hotline: (6221) 86908595/96
Whatsapp: 081802265000 (XL Axiata)