Lompat ke konten
Home » Persyaratan Usaha Optikal yang Legal dan Terdaftar

Persyaratan Usaha Optikal yang Legal dan Terdaftar

Persyaratan Usaha Optikal yang Legal dan Terdaftar

Memulai usaha optikal bisa menjadi peluang bisnis yang menjanjikan, mengingat tingginya permintaan untuk produk-produk kesehatan mata. Namun, seperti usaha lainnya, untuk menjalankan usaha optikal, Anda harus mematuhi sejumlah persyaratan perizinan yang ditetapkan oleh pemerintah. Mendapatkan izin usaha yang sah merupakan langkah awal yang penting untuk memastikan usaha Anda berjalan sesuai aturan dan dapat beroperasi dengan lancar. .

Persyaratan Administrasi

  • Mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
  • Menyertakan Akta Pendirian yang telah disahkan oleh Notaris sebagai bukti pendirian perusahaan.
  • Fotokopi KTP.
  • Menyertakan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) atau Surat Keterangan dari Desa.
  • Surat pernyataan yang menyatakan komitmen Anda sebagai penanggung jawab usaha optikal.
  • Perjanjian tertulis antara pemilik usaha dan Refraksionis.
  • Fotokopi KTP penanggung jawab.
  • Fotokopi ijazah yang telah dilegalisir dari Refraksionis Optisen (RO).
  • Surat keterangan sehat dari dokter.
  • Pasfoto pemohon.
  • Pernyataan kerjasama antara laboratorium optik dan usaha optikal, apabila usaha tersebut tidak memiliki laboratorium internal.
  • Daftar peralatan dan sarana yang akan digunakan dalam usaha.
  • Daftar pegawai beserta tugas dan tanggung jawab masing-masing.
  • Denah lokasi usaha.
  • Surat keterangan dari organisasi profesi (IROPIN).
  • Surat Izin Refraksionis Optisen (SIRO) yang diterbitkan oleh Provinsi.
  • Surat Izin Kerja (SIK) dari Dinas Kesehatan.

Baca Juga : Mengenal BPO dan Keunggulannya untuk Bisnis

Prosedur Pengajuan Izin

Setelah semua persyaratan administrasi lengkap, Anda bisa memulai proses pengajuan izin. Pertama, Anda harus mengajukan surat permohonan izin kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota. Pastikan untuk mengisi formulir yang disediakan dengan lengkap dan benar, serta menyertakan semua dokumen persyaratan yang diperlukan. Tim dari Dinas Kesehatan akan memeriksa dokumen-dokumen tersebut dan melakukan peninjauan lapangan untuk memastikan kelayakan usaha optikal yang akan Anda jalankan.

Jika semua persyaratan administrasi dan kondisi lapangan sudah sesuai, Kepala Dinas Kesehatan akan menandatangani Surat Izin Penyelenggaraan Optikal (SIPO). Surat izin ini kemudian akan diberikan kepada pemohon, yang menandakan bahwa usaha optikal Anda dapat beroperasi secara sah sesuai ketentuan yang berlaku.

Mendirikan usaha optikal tidak hanya memerlukan modal dan strategi yang matang, tetapi juga kepatuhan terhadap berbagai peraturan yang berlaku. Dengan melengkapi semua persyaratan administrasi dan mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan, Anda dapat memperoleh Surat Izin Penyelenggaraan Optikal yang sah. Proses ini tidak memakan waktu lama, dan setelah mendapatkan izin, Anda dapat segera memulai usaha Anda dengan percaya diri, memastikan bahwa bisnis Anda berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pastikan untuk mengikuti setiap langkah dengan cermat agar usaha optikal Anda dapat berjalan lancar dan sukses.

Mulai dan Kelola Usaha Optikal Anda dengan BMG Consulting Group!

Apakah Anda ingin memulai atau mengembangkan bisnis optikal? BMG Consulting Group siap membantu Anda dengan layanan konsultasi komprehensif, mulai dari perizinan hingga strategi pengelolaan yang efektif. Jadikan usaha optikal Anda sukses bersama kami! Hubungi sekarang untuk konsultasi lebih lanjut!

CONTACT US 

Hotline: (6221) 86908595/96

Whatsapp: 081802265000 (XL Axiata)

Email: binamanajemenglobal@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *