Lompat ke konten
Home » Persyaratan dan Prosedur Izin Pemakaian Lokasi Taman dan Jalur Hijau untuk Bedeng Proyek (Direksi Keet), Material dan Sejenisnya

Persyaratan dan Prosedur Izin Pemakaian Lokasi Taman dan Jalur Hijau untuk Bedeng Proyek (Direksi Keet), Material dan Sejenisnya

Izin Pemakaian Lokasi Taman

Proses pengajuan Izin Pemakaian Lokasi Taman dan Jalur Hijau untuk Bedeng Proyek (Direksi Keet), Material dan Sejenisnya adalah langkah penting bagi setiap pengembang yang ingin memanfaatkan ruang terbuka hijau di lokasi proyek. Izin ini tidak hanya untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, tetapi juga berkontribusi pada keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sekitar. Dalam artikel ini, kami akan membahas persyaratan dan prosedur yang harus diikuti untuk mendapatkan izin tersebut.

Persyaratan Pengajuan Izin Pemakaian Lokasi Taman dan Jalur Hijau untuk Bedeng Proyek

    Identitas Pemohon/Penanggung Jawab:

    • Bagi Warga Negara Indonesia (WNI): Sertakan scan asli Kartu Tanda Penduduk (KTP-el).
    • Bagi Warga Negara Asing (WNA): Sertakan scan asli Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau dokumen VISA/Paspor.

    Surat Kuasa
    Jika pengajuan diwakilkan, lampirkan scan asli surat kuasa di atas kertas bermaterai sesuai ketentuan yang berlaku, disertai KTP-el orang yang diberi kuasa.

    Dokumen Usaha

    Untuk usaha perorangan: Sertakan scan asli NPWP perorangan.

    Untuk badan usaha:

    • Scan asli akta pendirian dan akta perubahan (termasuk untuk Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada).
    • Surat Keputusan (SK) pengesahan pendirian dan perubahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
    • NPWP badan usaha.

    Surat Pernyataan
    Buatlah surat pernyataan di atas kertas bermaterai yang menegaskan komitmen untuk menjaga ketertiban dan mengembalikan lokasi ke keadaan semula jika terjadi kerusakan

    Baca Lainnya: Persyaratan dan Prosedur Pengajuan Izin Kegiatan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB)

    Prosedur Pengajuan Izin Pemakaian Lokasi Taman dan Jalur Hijau untuk Bedeng Proyek

      Mulainya proses pengajuan izin yaitu di Front Office, di mana pemohon mengajukan dokumen. Selanjutnya, Back Office akan melakukan pemeriksaan, yang dapat meliputi survei lokasi atau tidak. Setelah itu, Kepala Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) akan mengawasi proses dan memastikan semua prosedur berjalan dengan benar. Petugas penomeran akan memberikan nomor antrian untuk pengajuan izin yang telah dilengkapi.

      Kesimpulan

      Memperoleh Izin Pemakaian Lokasi Taman dan Jalur Hijau memerlukan pemahaman yang baik mengenai syarat dan prosedur yang berlaku. Dengan memenuhi semua persyaratan dan mengikuti langkah-langkah yang berlaku, pengembang tidak hanya memastikan kelancaran proyek tetapi juga berkontribusi pada pelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sekitar. Oleh karena itu, sangat penting untuk melakukan proses ini dengan teliti dan profesional agar proyek dapat berjalan sesuai rencana dan tetap berkelanjutan.

      Dapatkan Izin Pemakaian Lokasi Taman dan Jalur Hijau Anda dengan mudah, dan pastikan proyek Anda berjalan sesuai rencana sambil menjaga kelestarian lingkungan!!

      CONTACT US 

      Hotline: (6221) 86908595/96

      Whatsapp: 081802265000 (XL Axiata)

      Email: binamanajemenglobal@gmail.com

      Tinggalkan Balasan

      Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *