Di tengah situasi perekonomian global yang masih dipengaruhi oleh pandemi Covid-19, sektor pariwisata kini muncul sebagai salah satu pilar pendorong ekonomi dan penopang suatu bangsa. Sektor ini memiliki potensi besar untuk meningkatkan pendapatan negara dan menciptakan lapangan kerja. Sebagai contoh, negara Yunani yang sebelumnya hampir mengalami kebangkrutan berhasil bertahan berkat dukungan dari industri pariwisatanya. Sementara itu, Jepang mencatat pertumbuhan sektor pariwisatanya yang mencapai 20 persen pada tahun 2016, yang terlihat dari banyaknya wisatawan yang mengunjungi negara tersebut, sehingga meningkatkan devisa negara. Bagi Anda yang berkiprah dalam bisnis pariwisata, baik sebagai pengusaha, manajer, maupun karyawan, istilah izin sementara usaha pariwisata (ISUP) tentu sudah sangat akrab. Istilah ini sering kali menjadi bahan perbincangan penting dalam setiap diskusi mengenai pengoperasian usaha di sektor pariwisata.
Syarat Administrasi untuk Mendapatkan Izin Sementara Usaha Pariwisata (ISUP)
Izin Sementara Usaha Pariwisata (ISUP) adalah suatu izin resmi untuk menyelenggarakan usaha di bidang pariwisata. Dalam artikel ini, kita akan membahas syarat administrasi untuk mendapatkan Izin Sementara Usaha Pariwisata (ISUP) yang mencakup beberapa hal berikut:
- Fotokopi Akta
Fotokopi akta untuk perusahaan yang berbadan hukum.
- Surat Permohonan
Surat permohonan serta formulir pengisian informasi mengenai usaha pariwisata.
- KTP Direktur
Fotokopi KTP Direktur Utama untuk perusahaan yang berbadan hukum, dan fotokopi KTP untuk pemilik perseorangan.
- Bukti Kepemilikan
Bukti kepemilikan tempat usaha.
- Kapasitas dan Fasilitas
Informasi mengenai kapasitas dan fasilitas yang tersedia.
- Undang-Undang Gangguan (HO)
Mengurus Izin Gangguan (HO) merupakan langkah penting, karena ini adalah syarat utama dalam mendirikan usaha, khususnya di sektor pariwisata.
Tahapan Pendaftaran Usaha Pariwisata
Berikut adalah tahapan pendaftaran usaha pariwisata yang mencakup beberapa poin penting:
- Pengajuan Izin
Perusahaan mengajukan permohonan izin pendaftaran usaha.
- Pemeriksaan Berkas
Setelah permohonan diajukan, berkas akan diperiksa.
- Pencantuman dalam Daftar
Pencantuman ke dalam daftar usaha pariwisata.
- Penerbitan TDUP
Penerbitan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) setelah pencantuman dalam daftar usaha.
- Pemutakhiran
Proses pemutakhiran daftar usaha pariwisata.
Baca Lainnya: Langkah Tepat untuk Mengurus Izin Usaha Penempatan Tenaga Kerja
Informasi dalam Daftar Usaha Pariwisata
Pencantuman ke dalam Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dilakukan oleh Bupati, Walikota, atau Gubernur, dengan tenggat waktu maksimal satu (1) hari kerja setelah permohonan pendaftaran dianggap benar dan lengkap. Daftar usaha pariwisata berisi informasi seperti:
- Nomor pendaftaran usaha pariwisata.
- Nama pengusaha.
- Nama pengurus badan usaha.
- Alamat pengusaha.
- Tanggal pendaftaran usaha pariwisata.
- Jenis usaha.
- Alamat kantor usaha.
- Nomor akta pendirian badan usaha dan perubahannya.
- Nama dan nomor izin teknis.
- Nama dan nomor dokumen lingkungan perusahaan.
Kesimpulan
Dengan berbagai syarat dan prosedur yang harus dipenuhi, penting bagi calon pengusaha pariwisata untuk memahami dan mengikuti setiap langkah dalam pengajuan izin sementara usaha pariwisata (ISUP). Proses ini tidak hanya bertujuan untuk memenuhi regulasi, tetapi juga untuk memastikan bahwa usaha yang dijalankan berkelanjutan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan. Oleh karena itu, bagi Anda yang ingin menjalankan kegiatan industri di sektor pariwisata, sangat penting untuk terlebih dahulu mengajukan ISUP untuk kelangsungan usaha Anda.
Dengan mengajukan izin sementara usaha pariwisata, Anda melangkah satu langkah lebih dekat untuk mewujudkan impian bisnis pariwisata yang sukses dan berkelanjutan!!
CONTACT US
Hotline: (6221) 86908595/96
Whatsapp: 081802265000 (XL Axiata)