Persetujuan Prinsip Jembatan Penyebrangan Orang (JPO), Jembatan Penyeberangan Multiguna (JPM), Terowongan Penyeberangan Orang (TWO)
Persyaratan
1. Surat Permohonan
Surat permohonan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 atau formulir permohonan
Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 tentang kebenaran data dan keabsahan data
2. Jika dikuasakan
Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000
KTP orang yang diberi kuasa
3. Surat persetujuan pemilik lahan atau bangunan, jika pemohon adalah perorangan dan swasta
4. Bukti kepemilikan tanah (jenis bukti kepemilikan tanah yang bisa diterima di PTSP adalah Sertifikat Hak Milik, Sertifikat Hak Guna Bangunan, Sertifikat Hak Pakai, Sertifikat Hak Pengelolaan), jika pemohon adalah perorangan dan swasta [Fotokopi]
5. Proposal teknis yang dilengkapi dengan
Rekomendasi pengukuran lahan atau peta situasi ukur
Gambar arsitektur atau konstruksi yang dimohonkan, jika pemohon adalah perorangan dan swasta
Jika pemohon adalah instansi: Dokumen anggaran dan Dokumen teknis
6. Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum
A. Akta pendirian (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) dan SK Pengesahan yang dikeluarkan oleh:
Kemenkunham, jika PT dan Yayasan
Kementrian/Dinas Koperasi, jika Koperasi
Pengadilan Negeri, jika CV
7. 2. Akta Perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, jika Akta Pendirian mengalami perubahan 3. NPWP Badan Hukum
8. Surat keterangan dari penanggung jawab, jika instansi adalah instansi pemerintah
9. Identitas Pemohon
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Kartu Keluarga (KK)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Sumber: pelayanan.jakarta.go.id
HUBUNGI KAMI :
Hotline : (021) 8690 8595; 86908596
Call/WA : 0818 022 65000
Email : binamanajemenglobal@gmail.com