
Pengertian
Toko obat atau pedagang eceran obat adalah orang atau badan hukum yang memiliki izin untuk menyimpan obat-obat bebas dan obat-obat bebas terbatas untuk dijual secara eceran di tempat tertentu sebagaimana tercantum dalam surat izin.
Dasar Hukum
Undang-Undang 0bat Keras (St. 1937 No. 541).
Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Kepmenkes RI No.1331/Menkes/SK/X/2002 tentang Perubahan Permenkes RI No. 167/Kab/B.VII/72 tentang Pedagang Obat Eceran.
Syarat Administrasi
Fotokopi ijazah sekolah menengah farmasi.
Fotokopi surat izin kerja (SlK).
Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP).
Surat pernyataan Bertempat tinggalsesuai dengan KTP.
Fotokopi sertifikat tanah dan bangunan hak milik atau sewa.
Fotokopi NPWP pemilik toko obat berizin.
Surat keterangan sehat.
Surat pernyataan tidak pernah terlibat pelanggaran per
Undang-Undangan di bidang farmasi.
Denah bangunan toko obat.
Surat pernyataan sanggup menjadi penanggung jawab.
Surat keterangan tidak bekerja pada toko obat lain.
Membayar biaya retribusi dan biaya operasi.
Prosedur
Permohonan izin diajukan secara tertulis kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Pemohon mengisi Formulir yang telah disediakan secara Lengkap dan benar serta melampirkan semua persyaratan administrasi.
Tim dari Dinas Kesehatan akan mempelajari persyaratan administrasi Kepala Dinas Kesehatan menandatangani surat izin.
Surat izin diberikan kepada pemohon.
HUBUNGI KAMI:
Hotline : (6221) 86908595/96
Whatsapp : 081802265000
Email : binamanajemenglobal@gmail.com
©2022. Bina Manajemen Global. All Rights Reserved.