Pengertian
Optikal adalah sarana kesehatan yang menyelenggarakan Pelayanan pemeriksaan mata dasar, pemeriksaan refraksi, serta Pelayanan kacamata koreksi dan/atau lensa kontak.
Dasar Hukum
Keputusan Menteri Kesehatan No. 554/Menkes/SK/VI/2002 tentang Registrasi dan izin Kerja Refraksionis Optisien.
Keputusan Menteri Kesehatan No. 1424/Menkes/SK/Xl/2002 tentang Pedoman Penyetenggaraan Optikal.
Syarat Administrasi
Permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota.
Akta pendirian disahkan oleh notaris untuk penyelenggaraan perusahaan.
Fotokopi KTP pemohon.
Surat izin tempat usaha (SITU)/surat keterangan dari desa.
Surat pernyataan kesanggupan menjadi penanggung jawab optik.
Surat perjanjian pemilik sarana dengan refraksionis.
Fotokopi KTP penanggung jawab.
Fotokopi ijazah refraksionis optisien yang dilegatisasi.
Surat keterangan sehat dari dokter.
Pasfoto pemohon.
Surat pernyataan kerja sama dari laboratorium optik tempat pemrosesan lensa-lensa pesanan bila optik tidak memiliki laboratorium sendiri.
Daftar sarana dan peralatan yang akan digunakan.
Daftar pegawai serta tugas dan fungsinya.
Denah ruangan.
Surat keterangan dari organisasi profesi (IR0PIN).
Surat izin refraksionis optisien (SIRO) dari provinsi.
SIK (surat izin kerja) dari Dinas Kesehatan.
Prosedur
Permohonan izin diajukan secara tertulis kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Pemohon mengisi Formulir yang telah disediakan secara lengkap dan benar serta melampirkan semua persyaratan administrasi.
Tim dari Dinas Kesehatan akan mempelajari persyaratan administrasi dan peninjauan lapangan.
Kepala Dinas Kesehatan menandatangani surat izin.
Surat izin diberikan kepada pemohon.
HUBUNGI KAMI:
Hotline : (6221) 86908595/96
Whatsapp : 081802265000
Email : binamanajemenglobal@gmail.com
©2022. Bina Manajemen Global. All Rights Reserved.