Pengertian
Laboratorium dibagi menjadi dua, yaitu:
Laboratorium klinik adalah laboratorium kesehatan yang melaksanakan Pelayanan pemeriksaan di bidang hematologi, kimia klinik, mikrobiotogi klinik, parasitotogi klinik, imunologi klinik, patotogi anatomi, dan atau bidang lain yang berkaitan dengan kepentingan kesehatan perorangan terutama untuk menunjang diagnosis penyakit, penyembuhan penyakit, dan pemulihan kesehatan.
Laboratorium kesehatan masyarakat adalah laboratorium kesehatan yang melaksanakan Pelayanan pemeriksaan di bidang mikrobiotogi, fisika, kimia, atau bidang lain yang berkaitan dengan kepentingan kesehatan masyarakat dan kesehatan lingkungan terutama untuk menunjang upaya pencegahan penyakit dan peningkatan kesehatan
Dasar Hukum
Undang-Undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Undang-Undang No.23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
Keputusan Menteri Kesehatan No. 04/Menkes/SK/I/2O02 tentang Laboratorium Kesehatan Swasta.
Syarat Administrasi
Fotokopi kartu identitas diri.
Denah lokasi dengan situasi sekitarnya dan denah bangunan yang diusulkan.
Surat pernyataan kesediaan mengikuti program pemantapan mutu.
Data kelengkapan bangunan.
Data kelengkapan peralatan.
Prosedur
Permohonan izin diajukan secara Tertulis kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan tembusan Kepala Direktorat Laboratorium Kesehatan Ditjen Yanmed Depkes RI dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi.
Pemohon mengisi Formulir yang telah disediakan secara lengkap dan benar serta melampirkan semua persyaratan administrasi.
Tim dari Dinas Kesehatan akan mempelajari persyaratan administrasi dan melakukan peninjauan lapangan.
Kepala Dinas Kesehatan menandatangani surat izin.
Surat izin diberikan kepada pemohon.
HUBUNGI KAMI:
Hotline : (6221) 86908595/96
Whatsapp : 081802265000
Email : binamanajemenglobal@gmail.com
©2022. Bina Manajemen Global. All Rights Reserved.