
Pengertian
Apotek adalah tempat dilakukan pekerjaan kefarmasian dan penyaluran sediaan farmasi, serta perbekalan kesehatan lainnya kepada masyarakat.
Dasar Hukum
Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
Keputusan Menteri Kesehatan No.: 1332/Menkes/SK/X/2002 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan No. 922/Menkes/PeR/X/1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian izin Apotek.
Syarat Administrasi
Fotokopi surat izin kerja (SlK)/surat penugasan dilampiri SK penempatan apoteker tidak berkedudukan sebagai PNS.
Fotokopi KTP apoteker.
Daftar asisten apoteker dilampiri dengan:
Fotokopi KTP.
Fotokopi SIK asisten apoteker.
Rekomendasi ISFI (Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia).
Surat izin dari atasan bagi pemohon PNS/TNI/instansi pemerintah lainnya.
Surat perjanjian kerja sama apoteker dan pemilik sarana apoteker.
Surat pernyataan PSA (pemilik sarana apotek) tidak pernah terlibat pelanggaran perundang-undangan di bidang farmasi.
Denah bangunan apotek dan denah situasi apotek terhadap apotek lain.
Daftar rincian atat perlengkapan apotek.
Fotokopi surat Sertifikat tanah hak milik/sewa/kontrak.
Prosedur
Permohonan izin diajukan oleh apoteker sebagai penanggungjawab kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Pemohon mengisi Formulir yang telah disediakan secara lengkap dan benar serta melampirkan semua persyaratan administrasi.
Tim dari Dinas Kesehatan akan mempelajari persyaratan administrasi dan peninjauan lapangan.
Kepala Dinas Kesehatan menandatangani surat izin apotek.
izin apotek diberikan atas nama apoteker dan tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain.
HUBUNGI KAMI:
Hotline : (6221) 86908595/96
Whatsapp : 081802265000
Email : binamanajemenglobal@gmail.com
©2022. Bina Manajemen Global. All Rights Reserved.