Lompat ke konten
Home » Penuntut Umum Meminta Bareskrim Polri untuk Melakukan Audit Keuangan Yayasan Al-Zaytun dalam Kasus TPPU Panji Gumilang

Penuntut Umum Meminta Bareskrim Polri untuk Melakukan Audit Keuangan Yayasan Al-Zaytun dalam Kasus TPPU Panji Gumilang

AUDIT KEUANGAN YAYASAN 

Kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Panji Gumilang kembali menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Bareskrim Polri untuk melakukan audit terhadap keuangan Yayasan Pondok Pesantren Al-Zaytun. Maka dari itu, Langkah ini bertujuan untuk memperkuat bukti dalam kasus yang menyeret nama Panji Gumilang sebagai tersangka.

DEFINISI AUDIT KEUANGAN YAYASAN 

    Audit keuangan yayasan adalah proses pemeriksaan cermat, sistematis, dan independen terhadap seluruh laporan keuangan yayasan. Biasanya, proses ini melibatkan pengujian mendalam terhadap catatan keuangan, sistem akuntansi, serta berbagai transaksi yang telah dilakukan oleh yayasan dalam periode tertentu.

    TUJUAN

      • Memastikan Keakuratan Laporan Keuangan: Tujuan utama audit adalah untuk memberikan keyakinan bahwa susunan laporan keuangan yayasan sudah sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku. Serta menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil kegiatan, dan arus kas yayasan.
      • Meningkatkan Akuntabilitas: Audit membantu memastikan bahwa pengelola yayasan bertanggung jawab atas penggunaan dana yang dipercayakan kepada mereka. Mereka dapat menelusuri dan mempertanggungjawabkan setiap transaksi keuangan.
      • Menjaga Transparansi: Melalui proses ini, laporan keuangan yayasan menjadi lebih transparan dan publik, donatur, dan pihak terkait lainnya akan mudah untuk mengaksesnya. Hal ini penting untuk membangun kepercayaan dan kredibilitas yayasan.
      • Mencegah Penyalahgunaan Dana: Audit dapat membantu mendeteksi adanya indikasi penyimpangan atau penyalahgunaan dana oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
      • Meningkatkan Kualitas Pengelolaan: Mereka dapat menggunakan hasil audit sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan yayasan di masa mendatang.

      PENJELASAN

      Latar Belakang Kasus TPPU

      Kasus ini bermula dari dugaan penggelapan dan korupsi Dana BOS yang Panji Gumilang lakukan atas nama yayasan yang ia kelola, mencapai peminjaman sebesar Rp 73 miliar.

      Permintaan Audit Keuangan

      Kejagung meminta audit keuangan Yayasan Al-Zaytun untuk memastikan transparansi dan mengetahui aliran keuangan yang terlibat dalam kasus ini.

      Tujuan Audit

      Tujuan audit yaitu untuk mendukung penegakan hukum dalam menentukan apakah ada indikasi TPPU dalam pengelolaan dana yang Panji Gumilang akan lakukan.

      Kerja Sama Antara Kejagung dan Bareskrim Polri

      Beberapa pihak melakukan berita acara koordinasi dua kali antara Kejagung dan Dittipideksus Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti kasus ini.

      Progres Kasus dan Langkah Selanjutnya

      Meskipun telah melakukan proses koordinasi, Harli Siregar belum dapat memastikan posisi berkas perkara saat ini. Namun, Kejagung tetap memantau perkembangan untuk memastikan kelengkapan berkas.

      Baca Lainnya: SURAT KETERANGAN DOMISILI YAYASAN BARU

      Kesimpulan

      Audit keuangan Yayasan Al-Zaytun menjadi langkah penting dalam kasus TPPU Panji Gumilang untuk memperkuat bukti dan memastikan keadilan dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, Kejagung dan Bareskrim Polri terus bekerja sama untuk mengungkap seluruh aliran keuangan yang terlibat, menjaga integritas hukum dalam penanganan kasus ini.

      CONTACT US 

      Hotline: (6221) 86908595/96

      Whatsapp: 081802265000 (XL Axiata)

      Email: binamanajemenglobal@gmail.com

      SUMBER INFORMASI

      https://news.detik.com/berita/d-7458070/kasus-tppu-panji-gumilang-kejagung-minta-bareskrim-audit-yayasan-al-zaytun/amp

      Tinggalkan Balasan

      Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *