
Pengesahan Gambar Perencanaan Arsitektur Kelas B
Persyaratan
1. Identitas Pemohon
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
2. Ketetapan Rencana Kota (KRK) [Fotokopi]
3. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
4. 2. Akta Perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, jika Akta Pendirian mengalami perubahan 3. NPWP Badan Hukum
5. Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum
A. Akta pendirian (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) dan SK Pengesahan yang dikeluarkan oleh:
- Kemenkunham, jika PT dan Yayasan
- Kementrian/Dinas Koperasi, jika Koperasi
- Pengadilan Negeri, jika CV
6. Ikhtisar tanah yang tergambarkan dalam peta, jika jumlah surat tanah lebih dari 3 (tiga)
7. Jika dikuasakan
- Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000
- KTP orang yang diberi kuasa
8. Proposal teknis yang dilengkapi dengan
- Draft Gambar Perencanaan Arsitektur (draft GPA atau RTLB) yang ditandatangani oleh konsultan perencana yang memiliki IPTB
- Keterangan ketinggian menara
- Foto lokasi dan sekitarnya, serta foto dari Google Maps
9. Surat Permohonan
- Surat permohonan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 atau formulir permohonan
- Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 tentang kebenaran data dan keabsahan data
10. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
11. Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) jika luas tanah lebih dari 5000 m2 [Fotokopi]
Selengkapnya…
Sumber: pelayanan.jakarta.go.id
HUBUNGI KAMI :
Hotline : (021) 8690 8595; 86908596
Call/WA : 0818 022 65000
Email : binamanajemenglobal@gmail.com