Lompat ke konten
Home » Pelanggaran Hak Perlindungan Varietas Tanaman: Kasus Pemusnahan 2,9 Ton Benih Kacang Panjang oleh Polres Kediri

Pelanggaran Hak Perlindungan Varietas Tanaman: Kasus Pemusnahan 2,9 Ton Benih Kacang Panjang oleh Polres Kediri

Perlindungan Varietas Tanaman

Polres Kediri melakukan pemusnahan lebih dari 2,9 ton benih kacang panjang pada Kamis (13/6/2024) di lapangan indoor Mapolres Kediri. PT Agri Makmur Pertiwi, pemegang hak PVT, melaporkan pelanggaran hak perlindungan varietas tanaman (PVT), sehingga Polres Kediri melakukan tindakan ini.

DEFINISI PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN (PVT)

    Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) merupakan bentuk perlindungan spesifik yang diberikan oleh negara, diwakili oleh pemerintah melalui Kantor PVT. Perlindungan ini melindungi varietas tanaman yang dikembangkan oleh para pemulia melalui kegiatan pemuliaan tanaman. Secara singkat, PVT adalah perlindungan dari pemerintah untuk melindungi varietas tanaman yang dikembangkan oleh pemulia. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa hukum menghargai dan melindungi inovasi dalam pemuliaan tanaman. Tujuan ini juga mendorong pengembangan varietas-varietas yang lebih unggul secara genetik dan adaptif dalam pertanian dan hortikultura.

    TUJUAN PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN (PVT)

      Adapun tujuan dari PVT, yaitu:

      • Mendorong inovasi dalam pemuliaan tanaman dengan memberikan insentif kepada para pemulia untuk mengembangkan varietas baru yang lebih unggul secara genetik dan adaptif.
      • Melindungi hak kekayaan intelektual para pemulia terhadap varietas yang mereka hasilkan, sehingga mereka dapat memperoleh manfaat ekonomi dari hasil karya mereka.
      • Memastikan ketersediaan varietas tanaman yang berkualitas bagi petani dan masyarakat umum. Hal ini dapat meningkatkan produktivitas pertanian dan keamanan pangan secara global.
      • Mendukung keberlanjutan lingkungan dengan mempromosikan penggunaan varietas tanaman yang lebih tahan terhadap penyakit, hama, atau kondisi lingkungan tertentu. Hal ini mengurangi kebutuhan akan penggunaan pestisida dan input pertanian lainnya.

      PENJELASAN 

      Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Fauzy Pratama, menyatakan bahwa ada pihak yang memperdagangkan benih tersebut tanpa izin dari PT Agri Makmur Pertiwi. Pelanggaran ini melibatkan perusahaan dari Yogyakarta yang menjual benih kacang panjang dengan merk dagang lain seperti Genjah dan Tali Jiwo di wilayah Kediri.

      “Pelanggaran hak PVT merupakan tindak pidana yang dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun dan denda hingga Rp 2,5 miliar,” ujar AKP Fauzy.

      Direktur Produksi PT Agri Makmur Pertiwi, Irfan Afandi, menegaskan bahwa telah mengalami perubahan merk dagang saat perusahaan lain memperdagangkan benih mereka. Pihaknya telah melakukan uji morfologi untuk memastikan keaslian benih tersebut.

      Meskipun demikian, kasus ini berakhir dengan restorative justice setelah pihak pelapor memilih untuk tidak melanjutkan ke pengadilan.

      Baca Lainnya: Menyatukan Mutu, K3, dan Lingkungan untuk Keunggulan Bisnis

      KESIMPULAN

      PT Agri Makmur Pertiwi melaporkan pelanggaran hak perlindungan varietas tanaman (PVT), sehingga Polres Kediri menghancurkan lebih dari 2,9 ton benih kacang panjang. Penjualan tanpa izin ini melibatkan perusahaan dari Yogyakarta yang menjual benih dengan merk dagang lain di Kediri. Kasus ini berakhir dengan restorative justice setelah pihak pelapor tidak melanjutkan ke pengadilan, menurut AKP Fauzy Pratama dari Polres Kediri.

      CONTACT US 

      Hotline: (6221) 86908595/96

      Whatsapp: 081802265000 (XL Axiata)

      Email: binamanajemenglobal@gmail.com

      SUMBER INFORMASI

      https://mataraman.tribunnews.com/amp/2024/06/13/polres-kediri-musnahkan-29-ton-benih-kacang-panjang-karena-melanggar-perlindungan-varietas-tanaman

      Tinggalkan Balasan

      Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *