Pengelolaan lahan pemakaman yang sesuai dengan peraturan dan ketentuan menjadikan pengajuan izin langkah awal yang penting. Izin ini bertujuan untuk memastikan bahwa lokasi lahan pemakaman memenuhi syarat teknis dan sosial, serta tidak mengganggu lingkungan dan kenyamanan masyarakat sekitar. Proses perizinan ini melibatkan berbagai pihak dan dokumen pendukung untuk pemohon agar pengajuan dapat berlangsung dengan lancar.
Persyaratan untuk Mengajukan Izin Lahan Pemakaman
Berikut adalah beberapa persyaratan untuk membuka lokasi pemakaman:
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan KTP Pemilik/Pemohon
Dokumen ini berguna untuk memastikan identitas pemohon dan status kepemilikan.
- Luas Lahan Minimal 2 Hektar
Lahan harus memenuhi ketentuan luas minimum.
- Surat Permohonan Izin Membuka Lahan
Pemohon harus mengajukan surat permohonan resmi untuk membuka lokasi makam.
- Sertifikat atau Segel Tanah
Sertifikat atau bukti kepemilikan tanah yang akan digunakan sebagai lahan pemakaman.
- Lunas PBB
Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan yang dibuktikan dengan bukti lunas.
- Persetujuan dari Masyarakat Sekitar
Persetujuan tertulis dari minimal 50 warga yang diketahui oleh RT, Lurah, dan Camat setempat.
- Struktur Pengelola Makam
Menyertakan organisasi atau yayasan yang akan mengelola pemakaman.
- Rekomendasi dari Bappeda
Rekomendasi mengenai kesesuaian RT/RW dengan peruntukan lahan pemakaman.
- Izin Lokasi/Izin Pemanfaatan Lahan
Fotocopy izin lokasi atau pemanfaatan lahan.
- NPWP
Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak sebagai identifikasi wajib pajak.
- Daftar Fasilitas dan Denah Tata Ruang
Menyediakan rincian fasilitas dan tata ruang yang ada di lokasi pemakaman.
- Peta dan Siteplan
Membuat peta atau gambar tata letak zona blok makam.
- Surat Pernyataan Pimpinan
Surat pernyataan dari pimpinan yang berbadan hukum untuk bersedia memenuhi ketentuan dalam Perda Nomor 2 Tahun 2009.
Baca Lainnya : Langkah-langkah dan Persyaratan Pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk Rumah Tinggal
Prosedur Pengajuan Izin Lahan Pemakaman
Proses pengajuan izin lahan pemakaman tentunya melibatkan beberapa tahapan. Berikut adalah langkah-langkah untuk pengajuan izin:
- Pengajuan Berkas ke Dinas Perumahan dan Permukiman
Pemohon pertama-tama mengajukan berkas lengkap ke Dinas Perumahan dan Permukiman setempat.
- Pencatatan Berkas
Berkas yang diajukan akan dicatat dan diagendakan oleh Dinas Perumahan dan Permukiman untuk diproses lebih lanjut.
- Disposisi oleh Kepala Dinas
Setelah dicatat, berkas akan diteruskan ke Kepala Dinas untuk disposisi dan pemeriksaan lebih lanjut.
- Penyampaian Disposisi kepada Kepala Bidang Sarana dan Utilitas
Disposisi yang telah disetujui akan diteruskan kepada Kepala Bidang Sarana dan Utilitas untuk diproses lebih lanjut.
- Instruksi kepada Subkoordinator Pemakaman
Kepala Bidang Sarana dan Utilitas memberikan instruksi kepada Subkoordinator Pemakaman untuk memulai pemeriksaan teknis.
- Pemeriksaan dan Penilaian Dokumen Teknis
Subkoordinator Pemakaman melakukan pemeriksaan dan penilaian terhadap dokumen teknis yang diajukan.
- Penghubungan dengan Pemohon
Jika diperlukan, pemohon akan dihubungi untuk memberikan klarifikasi atau melengkapi dokumen.
- Rekomendasi untuk Proses Selanjutnya
Setelah pemeriksaan selesai, rekomendasi akan diberikan kepada pemohon untuk melanjutkan proses di Dinas Perumahan dan Pengelolaan Tempat Sampah (DPM & TPST).
Kesimpulan
Proses pengajuan izin lahan pemakaman tentunya memerlukan ketelitian dan kepatuhan terhadap berbagai persyaratan teknis dan administratif. Setiap tahapan, mulai dari pengumpulan dokumen hingga pemeriksaan lapangan, harus berlangsung dengan benar agar izin dapat terbit dengan lancar. Sebagai pemohon, sangat penting untuk memahami seluruh prosedur dan persyaratan yang ada agar tidak terjadi kendala dalam pengajuan izin. Dengan bantuan konsultan yang berpengalaman, proses ini dapat berjalan dengan lebih mudah dan efisien, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di daerah setempat.
Kami akan memastikan izin lahan pemakaman Anda di proses sesuai dengan peraturan yang berlaku, agar Anda bisa fokus pada perencanaan lainnya!!
CONTACT US
Hotline: (6221) 86908595/96
Whatsapp: 081802265000 (XL Axiata)