Lompat ke konten
Home » Panduan Lengkap Persyaratan dan Prosedur Pengajuan Izin Reklame

Panduan Lengkap Persyaratan dan Prosedur Pengajuan Izin Reklame

Pengajuan Izin Reklame

Izin reklame adalah dokumen resmi untuk memasang media promosi di ruang publik, baik oleh perorangan maupun badan hukum. Tentunya proses pengajuan izin reklame memastikan pemasangan memenuhi standar keselamatan, estetika, dan peraturan yang berlaku. Berikut adalah panduan lengkap mengenai persyaratan dan prosedur izin reklame untuk perorangan dan badan hukum, termasuk syarat khusus untuk reklame layar seperti spanduk, umbul-umbul, dan baliho.

PERSYARATAN PENGAJUAN IZIN REKLAME

Berikut ada beberapa persyaratan yang berlaku untuk izin ini:

    – Persyaratan Izin Reklame untuk Perorangan (Baru)

    Bagi individu yang ingin memasang reklame, adapun beberapa dokumen yang harus Anda siapkan, yakni:

    1. Surat Permohonan: Ajukan surat permohonan untuk penyelenggaraan reklame.
    2. Identitas Pemohon: Sertakan fotokopi KTP pemilik atau penanggung jawab reklame.
    3. NPWP: Lampirkan fotokopi NPWP, terutama bagi pelaku usaha yang beroperasi di daerah atau cabang, yang wajib memiliki NPWP cabang dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama setempat.
    4. Surat Pernyataan Mutlak: Harus melengkapi dokumen ini dengan materai Rp10.000.
    5. Surat Pernyataan Kelayakan Konstruksi: Nyatakan kelayakan dan kehandalan konstruksi reklame dengan materai Rp10.000.
    6. Dokumentasi Lokasi: Sertakan foto dan denah lokasi pemasangan reklame.
    7. Jaminan Asuransi: Diperlukan untuk reklame dengan luas ≥ 18 m².
    8. Perhitungan Konstruksi: Untuk reklame dengan luas ≥ 20 m², sertakan perhitungan kelayakan konstruksi.
    9. Bukti Sewa/Kontrak Lahan: Lampirkan bukti sewa atau kontrak jika lahan yang digunakan milik swasta.
    10. Surat Keterangan Lahan Milik Sendiri: Jika lahan adalah milik pribadi, lampirkan surat keterangan ini.
    11. Rekomendasi Teknis: Rekomendasi teknis mengenai pemanfaatan ruang jalan diperlukan jika reklame dipasang di area jalan.
    12. Bukti Pembayaran Sewa Panggung: Jika menggunakan panggung reklame milik Pemerintah Kota Bekasi, sertakan bukti setoran sewa.
    13. Surat Kuasa: Jika pengurusan dikuasakan, lampirkan surat kuasa dengan materai Rp10.000 serta fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa.
    14. Izin Mendirikan Bangunan (IMB): Untuk reklame dengan luas ≥ 20 m² atau ketinggian ≥ 6 meter, sertakan IMB Non Bangunan Gedung.

    – Persyaratan Izin Reklame untuk Perorangan (Perpanjangan)

    Proses perpanjangan izin reklame juga memerlukan sejumlah dokumen sebagai berikut:

    1. Surat Permohonan Perpanjangan: Ajukan surat permohonan untuk perpanjangan izin reklame.
    2. Identitas Pemohon: Sertakan fotokopi KTP pemilik atau penanggung jawab.
    3. NPWP: Lampirkan fotokopi NPWP yang relevan.
    4. Surat Pernyataan Mutlak: Harus melengkapi dokumen ini dengan materai Rp10.000.
    5. Surat Pernyataan Kelayakan Konstruksi: Sertakan surat ini dengan materai Rp10.000.
    6. Dokumentasi Lokasi: Lampirkan foto dan denah lokasi pemasangan reklame.
    7. Jaminan Asuransi: Diperlukan untuk reklame dengan luas ≥ 18 m².
    8. Perhitungan Konstruksi: Untuk reklame dengan luas ≥ 20 m², sertakan perhitungan kelayakan konstruksi.
    9. Bukti Sewa/Kontrak Lahan: Lampirkan bukti sewa atau kontrak jika menggunakan lahan milik swasta.
    10. Rekomendasi Teknis: Sertakan rekomendasi teknis untuk reklame yang berada di area jalan.
    11. Bukti Pembayaran Sewa Panggung: Jika menggunakan panggung reklame milik Pemerintah Kota Bekasi, sertakan bukti setoran sewa.
    12. Surat Kuasa: Jika pengurusan dikuasakan, lampirkan surat kuasa dengan materai Rp10.000 serta fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa.
    13. Izin Mendirikan Bangunan (IMB): Untuk reklame dengan luas ≥ 20 m² atau ketinggian ≥ 6 meter, sertakan IMB Non Bangunan Gedung.

    – Persyaratan Izin Reklame untuk Badan Hukum (Baru)

    Bagi perusahaan atau badan hukum yang ingin memasang reklame, berikut adalah beberapa persyaratan untuk badan hukum:

    1. Surat Permohonan: Ajukan surat permohonan untuk penyelenggaraan reklame.
    2. Identitas Pemohon: Sertakan fotokopi KTP pemilik atau penanggung jawab.
    3. NPWP: Lampirkan fotokopi NPWP.
    4. Surat Pernyataan Mutlak: Harus melengkapi dokumen ini dengan materai Rp10.000.
    5. Surat Pernyataan Kelayakan Konstruksi: Nyatakan kelayakan dan kehandalan konstruksi reklame dengan materai Rp10.000.
    6. Dokumentasi Lokasi: Sertakan foto dan denah lokasi pemasangan reklame.
    7. Fotokopi Akta Pendirian: Sertakan akta pendirian perusahaan (PT harus melampirkan SK pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM; CV harus terdaftar di Pengadilan Negeri).
    8. Jaminan Asuransi: Tentunya memerlukan jaminan ini untuk reklame dengan luas ≥ 18 m².
    9. Perhitungan Konstruksi: Untuk reklame dengan luas ≥ 20 m², sertakan perhitungan kelayakan konstruksi.
    10. Bukti Sewa/Kontrak Lahan: Lampirkan bukti sewa atau kontrak jika Anda menggunakan lahan milik swasta.
    11. Surat Keterangan Lahan Milik Sendiri: Jika lahan adalah milik pribadi, lampirkan surat keterangan ini.
    12. Rekomendasi Teknis: Umumnya memerlukan rekomendasi teknis mengenai pemanfaatan ruang jalan jika memasang reklame di area jalan.
    13. Bukti Pembayaran Sewa Panggung: Jika menggunakan panggung reklame milik Pemerintah Kota Bekasi, sertakan bukti setoran sewa.
    14. Surat Kuasa: Jika pengurusan dikuasakan, lampirkan surat kuasa dengan materai Rp10.000 serta fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa.
    15. Izin Mendirikan Bangunan (IMB): Untuk reklame dengan luas ≥ 20 m² atau ketinggian ≥ 6 meter, tentunya sertakan IMB Non Bangunan Gedung.

    PROSEDUR PENGAJUAN IZIN REKLAME

    Selain persyaratan, adapun beberapa prosedur yang berlaku untuk izin ini, yakni:

    • Persiapan Dokumen: Kumpulkan semua dokumen persyaratan yang berlaku sesuai dengan jenis pengajuan (baru atau perpanjangan) dan status pemohon (perorangan atau badan hukum).
    • Pendaftaran Online: Masukkan data dan unggah dokumen permohonan secara online melalui aplikasi yang disediakan
    • Verifikasi Dokumen:
    1. Petugas BackOffice: Jika ingin mengunggah, tentunya harus memeriksa kelengkapan dokumen dan data. Jika lengkap, dokumen diteruskan ke OPD Teknis.
    2. OPD Teknis: Melakukan verifikasi teknis dan menerbitkan rekomendasi teknis.
    • Penerbitan SKPD:
    1. Petugas BackOffice: Mengajukan nota penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) setelah menerima rekomendasi dari OPD Teknis.
    2. BAPENDA: Menetapkan dan menerbitkan SKPD.
    • Penerimaan SKPD:
    1. Petugas BackOffice: Menerima SKPD dari BAPENDA dan meneruskannya ke Front Office.
    2. Petugas Front Office: Menyampaikan SKPD kepada pemohon.
    • Pelunasan Pembayaran Pajak: Selanjutnya pemohon melakukan pelunasan pembayaran pajak dan mengunggah bukti pelunasan pembayaran melalui aplikasi.
    • Verifikasi Bukti Pelunasan:
    1. Petugas BackOffice: Memverifikasi bukti pelunasan dan meneruskan kepada Kepala DPMPTSP.
    2. Kepala DPMPTSP: Memeriksa, memaraf, dan menyetujui penerbitan izin.
    • Penerbitan Sticker Izin:
    1. Petugas BackOffice: Melakukan verifikasi penerbitan izin dan mencetak sticker izin.
    2. Petugas Front Office: Menerima dan menyerahkan sticker izin kepada pemohon.

    DASAR HUKUM 

    Izin ini juga memiliki dasar hukum yang berlaku:

    • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
    • Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
    • Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Perizinan di Daerah

    Baca Lainnya: Memaksimalkan Efisiensi Pengajuan Izin Reklame dengan Bantuan Konsultan Perizinan BMG

    KESIMPULAN

    Izin reklame adalah dokumen penting yang umumnya untuk memasang media promosi di ruang publik oleh individu maupun badan hukum. Proses pengajuan izin bertujuan untuk memastikan bahwa reklame memenuhi standar keselamatan, estetika, dan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, dengan mematuhi persyaratan dan prosedur yang berlaku, pemohon dapat memastikan bahwa pemasangan reklame sudah aman, tidak mengganggu lalu lintas, dan sesuai dengan norma estetika, serta menjaga kualitas lingkungan pubik. 

    Dengan izin reklame yang tepat, bisnis Anda akan lebih terlihat dan menarik perhatian konsumen yang lebih luas!!

    CONTACT US 

    Hotline: (6221) 86908595/96

    Whatsapp: 081802265000 (XL Axiata)

    Email: binamanajemenglobal@gmail.com

    SUMBER INFORMASI 

    https://sippn.menpan.go.id/pelayanan-publik/8176730/dinas-penanaman-modal-dan-pelayanan-perijinan-terpadu-satu-pintu/izin-penyelenggaraanpemasangan-reklame

    2 tanggapan pada “Panduan Lengkap Persyaratan dan Prosedur Pengajuan Izin Reklame”

      1. Terkait pertanyaan tersebut, silahkan hubungi nomor Whatsapp yang tertera di website kami atau 081802265000 untuk konsultasi lebih lanjut dengan konsultan kami! 😊

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *