Lompat ke konten
Home » Panduan Lengkap Persyaratan dan Prosedur Pendaftaran Desain Industri di Indonesia

Panduan Lengkap Persyaratan dan Prosedur Pendaftaran Desain Industri di Indonesia

Pendaftaran Desain Industri

Dalam persaingan bisnis yang semakin ketat, inovasi dan kreativitas menjadi kunci utama untuk menciptakan produk yang menarik dan fungsional. Desain Industri, yang mencakup aspek estetika dan efisiensi produk, seringkali menjadi faktor penentu kesuksesan di pasar. Namun, dengan meningkatnya nilai desain industri, risiko peniruan juga meningkat. Oleh karena itu, pendaftaran desain industri menjadi sangat penting bagi para pelaku usaha untuk melindungi hak kekayaan intelektual mereka. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengatur pendaftaran Desain Industri di Indonesia. Proses ini memberikan hak eksklusif kepada pemilik desain, memungkinkan mereka melindungi karya dari peniruan dan memanfaatkannya secara komersial. Artikel ini akan membahas langkah-langkah yang perlu diikuti untuk mendaftarkan desain industri di Indonesia, dari persyaratan dokumen hingga prosedur yang harus dilalui. 

PERSYARATAN PENDAFTARAN DESAIN INDUSTRI

    • Formulir Pendaftaran: Pemohon wajib mengisi formulir pendaftaran desain industri yang tersedia di DJKI. Formulir ini mencakup informasi penting tentang identitas Anda dan detail desain yang ingin Anda daftarkan. Selain itu, pastikan juga untuk menyampaikan seluruh informasi dengan benar dan lengkap untuk menghindari kendala di masa depan.
    • Identitas Pemohon: Pemohon perlu menyertakan salinan identitas diri, seperti KTP atau paspor. Jika pemohon adalah sebuah badan hukum, seperti perusahaan, maka memerlukan dokumen akta pendirian perusahaan. Identitas ini penting untuk membuktikan kepemilikan sah atas desain yang didaftarkan.
    • Ilustrasi Desain: Gambar atau foto dari desain yang akan didaftarkan harus dilampirkan. Ilustrasi ini harus jelas dan menampilkan desain dari berbagai sudut, seperti depan, belakang, samping, atas, dan bawah. Visualisasi yang lengkap akan memudahkan DJKI dalam menilai desain tersebut.
    • Deskripsi Desain: Deskripsi tertulis mengenai fitur-fitur unik dari desain yang didaftarkan juga perlu disertakan. Penjelasan ini harus mencakup aspek estetika yang membuat desain berbeda dari produk serupa lainnya. Deskripsi yang detail akan memperkuat pendaftaran Anda.
    • Surat Kuasa: Jika seorang kuasa hukum atau konsultan melakukan pendaftaran desain, mereka harus melampirkan surat kuasa yang sah. Surat ini memberikan kewenangan kepada perwakilan untuk bertindak atas nama pemohon dalam seluruh proses pendaftaran.
    • Pernyataan Kepemilikan: Pemohon perlu menyertakan pernyataan bahwa desain yang diajukan adalah miliknya dan belum pernah dipublikasikan sebelumnya. Pernyataan ini sangat penting untuk memastikan bahwa desain yang pemohon daftarkan benar-benar asli dan tidak melanggar hak pihak lain.
    • Biaya Pendaftaran: Pembayaran biaya pendaftaran merupakan salah satu persyaratan penting. Besaran biaya ini tergantung pada jenis desain dan kategori produk yang didaftarkan. Setelah melakukan pembayaran, lampirkan juga bukti pembayaran bersama dokumen lainnya.

    Baca Lainnya: Peran Konsultan Perizinan BMG dalam Pengembangan Produk Desain Industri

    PROSEDUR PENDAFTARAN DESAIN INDUSTRI

      • Pengajuan Permohonan: Setelah semua persyaratan terpenuhi, pemohon dapat mengajukan permohonan pendaftaran ke DJKI. Untuk melakukan pengajuan ini bisa secara manual dengan mengirimkan dokumen fisik atau secara elektronik melalui platform online DJKI. Pendaftaran online memudahkan pemohon untuk mengunggah dokumen dan memantau status pendaftaran.
      • Pemeriksaan Formalitas: DJKI akan melakukan pemeriksaan formalitas untuk memastikan semua dokumen dan persyaratan sudah lengkap. Jika terdapat kekurangan, DJKI akan memberikan waktu bagi pemohon untuk melengkapinya. Pemeriksaan ini merupakan tahap awal untuk memastikan bahwa permohonan memenuhi persyaratan dasar.
      • Publikasi Desain: Setelah lulus pemeriksaan formalitas, DJKI akan mempublikasikan desain dalam Berita Resmi Desain Industri. Publikasi ini berlangsung selama tiga bulan untuk memberikan kesempatan bagi pihak lain mengajukan keberatan jika mereka merasa kalau desain tersebut telah melanggar haknya.
      • Pemeriksaan Substantif: Jika tidak ada yang mengajukan keberatan selama periode publikasi, DJKI akan melanjutkan ke tahap pemeriksaan substantif. Tahap ini menilai apakah desain tersebut memenuhi kriteria perlindungan hukum, seperti kebaruan dan orisinalitas. Pemeriksaan substantif juga memastikan bahwa desain tidak bertentangan dengan ketertiban umum atau moralitas.
      • Penerbitan Sertifikat: Jika desain industri lolos pemeriksaan substantif, DJKI akan menerbitkan sertifikat pendaftaran yang memberikan hak eksklusif kepada pemilik desain. Sertifikat ini berlaku selama 10 tahun dan dapat memperpanjangnya setelah periode tersebut berakhir. Dengan sertifikat ini, pemilik desain memiliki hak untuk menggunakan, menjual, atau melisensikan desainnya dengan perlindungan hukum yang sah.

      Proses pendaftaran desain industri ini memberikan jaminan hukum bagi pemilik desain untuk melindungi karya kreatif mereka dari peniruan atau penggunaan tanpa izin oleh pihak lain. Dengan memiliki sertifikat desain industri, pemilik dapat mengkomersialkan desainnya dengan lebih aman dan memaksimalkan nilai ekonomi dari inovasi estetis yang mereka ciptakan.

      DASAR HUKUM

        • Di Indonesia, ketentuan mengenai Desain Industri diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. 
        • Perlindungan hukum terhadap Desain Industri menurut undang-undang ini didasarkan pada prinsip-prinsip negara hukum.

        Lindungi inovasi desain Anda dan raih keunggulan kompetitif dengan pendaftaran desain industri melalui Konsultan Perizinan BMG. Kami memastikan desain unik Anda terlindungi secara hukum dari peniruan yang merugikan!!

        CONTACT US 

        Hotline: (6221) 86908595/96

        Whatsapp: 081802265000 (XL Axiata)

        Email: binamanajemenglobal@gmail.com

        SUMBER INFORMASI

        https://www.neliti.com/id/publications/149661/perlindungan-hukum-atas-desain-industri-berdasarkan-undang-undang-nomor-31-tahun#:~:text=Di%20Indonesia%20Desain%20Industri%20di,Tahun%202000%20tentang%20Desain%20Industri.

        Tinggalkan Balasan

        Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *