Dalam menjalankan aktivitas pembangunan atau pemanfaatan lahan, izin pemanfaatan ruang menjadi salah satu persyaratan utama. Perizinan ini berfungsi memastikan bahwa pemanfaatan lahan berlangsung sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan aturan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan konflik atau dampak negatif terhadap lingkungan. Artikel ini akan membahas persyaratan dan prosedur lengkap dalam mengurus izin pemanfaatan ruang, agar proses pengajuannya berjalan lancar dan efisien.
Persyaratan Pengurusan Izin Pemanfaatan Ruang
Untuk mengurus Perizinan Pemanfaatan Ruang, berikut adalah dokumen dan persyaratan yang berlaku:
- Mengisi formulir permohonan dengan materai cukup.
- Melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan print-out OSS.
- Fotokopi KTP pemohon.
- Fotokopi NPWP perusahaan dan laporan SPT tahunan (untuk perpanjangan).
- Pas foto ukuran 3×4 (latar merah) sebanyak 4 lembar.
- Fotokopi konfirmasi status wajib pajak.
- Fotokopi bukti lunas PBB.
- Fotokopi sertifikat kepemilikan tanah.
- Bukti keanggotaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
- Fotokopi akta pendirian perusahaan yang telah disahkan.
- Surat rekomendasi tata ruang dari TKPRD.
- Surat pernyataan mematuhi peraturan perundang-undangan.
- Peta yang menunjukkan titik koordinat dan peta citra satelit.
- Kesediaan memfasilitasi tim teknis untuk peninjauan lapangan.
Baca Lainnya: Persyaratan dan Prosedur Pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Rumah Tinggal
Prosedur Pengajuan Izin Pemanfaatan Ruang
Berikut adalah prosedur untuk pengajuan Perizinan Pemanfaatan Ruang:
- Penyerahan Dokumen
Pemohon menyerahkan dokumen ke petugas Front Office untuk diperiksa kelengkapannya.
- Pemeriksaan Awal
Apabila dokumen sudah lengkap, akan dilanjutkan kepada Kepala Dinas untuk diberikan disposisi. Jika tidak, dokumen dikembalikan kepada pemohon.
- Pemrosesan Dokumen
Kepala Dinas meneruskan dokumen ke Kepala Bidang, yang kemudian mengarahkan ke Kepala Seksi untuk memproses lebih lanjut.
- Peninjauan Lapangan
Tim teknis melakukan survei lapangan dan menyusun berita acara berdasarkan hasil survei.
- Verifikasi
Jika ada kekurangan, pemohon biasanya diberi kesempatan untuk melengkapi. Jika sudah sesuai, draf izin disusun dan diverifikasi oleh Kepala Seksi, Kepala Bidang, dan Kepala Dinas.
- Penerbitan Izin
Izin yang telah ditandatangani Kepala Dinas dicatat, distempel, dan diserahkan kepada pemohon melalui Front Office.
Kesimpulan
Pengurusan izin pemanfaatan ruang tentunya memerlukan perhatian terhadap persyaratan administrasi dan proses yang berlaku. Dengan mempersiapkan dokumen secara lengkap dan mengikuti prosedur yang berlaku, pemohon biasanya dapat mempercepat proses penerbitan izin. Penting untuk memastikan semua persyaratan telah terpenuhi, termasuk dokumen legal dan teknis, demi kelancaran pelaksanaan kegiatan. Oleh karena itu, melalui pemahaman yang baik tentang tata cara ini, pemanfaatan ruang dapat berlangsung secara legal, efektif, dan berkelanjutan.
Kami memahami betapa pentingnya legalitas dalam pemanfaatan lahan. Percayakan pengurusan izin pemanfaatan ruang Anda kepada kami!!
CONTACT US
Hotline: (6221) 86908595/96
Whatsapp: 081802265000 (XL Axiata)