Lompat ke konten
Home » Panduan Lengkap Izin Pembuangan Limbah Cair: Persyaratan dan Prosesnya

Panduan Lengkap Izin Pembuangan Limbah Cair: Persyaratan dan Prosesnya

Izin Pembuangan Limbah Cair

Izin Pembuangan Limbah Cair merupakan salah satu pilar utama dalam operasional industri yang berkelanjutan. Sebagai konsultan perizinan, kami mengambil pendekatan yang komprehensif untuk memastikan bahwa perusahaan dapat mengelola limbah cair mereka sesuai dengan persyaratan hukum dan lingkungan yang ketat. Dalam hal ini, kami akan membahas secara mendalam mengenai pentingnya izin pembuangan limbah cair, langkah-langkah praktis dalam proses pengajuan izin. Dengan pemahaman yang mendalam dan dukungan konsultan yang ahli, perusahaan dapat memastikan operasional mereka tetap efisien dan sesuai dengan regulasi lingkungan yang berlaku.

PERSYARATAN IZIN PEMBUANGAN LIMBAH CAIR

    Berikut adalah persyaratan izin umum pembuangan limbah cair:

    • Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau dokumen identitas lainnya.
    • Salinan Akta Pendirian Perusahaan. 
    • Peta lokasi tempat pembuangan limbah cair dan sumber air (permukaan dan tanah) dalam skala 1:50.000
    • Surat pernyataan tidak akan mencemari limbah cair.
    • Surat pernyataan komitmen untuk memasang alat ukur debit untuk pembuangan limbah cair.
    • Surat pernyataan kewajiban membuat saluran pembuangan limbah cair sesuai dengan panduan teknis dari instansi terkait.
    • Surat pernyataan untuk mengolah air limbah sebelum dibuang sesuai dengan standar mutu limbah cair yang ditetapkan.
    • Surat pernyataan mengenai pembuangan limbah cair melalui saluran yang telah ditetapkan, tanpa pembuangan langsung ke dalam tanah.
    • Surat pernyataan komitmen untuk mengirimkan hasil pemeriksaan kualitas limbah cair secara berkala, minimal satu kali sebulan, dari laboratorium terakreditasi.
    • Rancangan dan perhitungan teknis instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) beserta saluran pembuangan air limbah.
    • Laporan hasil analisis kualitas limbah cair yang akan dibuang dari laboratorium yang diakui.
    • Dokumentasi dan rekomendasi AMDAL atau UKL/UPL.
    • Salinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 
    • Salinan Izin Gangguan (IG) atau izin operasional lainnya.

    Baca Lainnya: Peran Konsultan Perizinan BMG dalam Pengelolaan Perizinan Pembuangan Limbah Cair

    PROSEDUR IZIN PEMBUANGAN LIMBAH CAIR

      Prosedur izin pembuangan limbah cair dengan kata-kata dan kalimat yang berbeda:

      • Pemohon mengajukan permintaan informasi perizinan kepada petugas loket informasi, kemudian mengisi dan menandatangani formulir permohonan.
      • Pemohon melengkapi semua persyaratan yang ada dan menyerahkan ke petugas loket pendaftaran.
      • Petugas loket pendaftaran melakukan pengecekan kelengkapan persyaratan dan memberikan daftar cek kelengkapan berkas. Jika ada persyaratan yang kurang lengkap, petugas loket akan mengembalikan berkas permohonan kepada pemohon; jika sudah lengkap, petugas loket membuat draf surat permohonan rekomendasi atau kajian teknis. 
      • Kepala Seksi Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Tata Ruang dan Lingkungan Hidup, Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Infrastruktur, Perdagangan, Tata Ruang, dan Lingkungan Hidup, serta Sekretaris akan menandatangani draf surat permohonan rekomendasi atau kajian teknis.
      • Selanjutnya, Kepala Dinas akan menandatangani surat permohonan rekomendasi atau kajian teknis.
      • Petugas arsiparis sekretariat akan memberikan nomor untuk Surat permohonan rekomendasi atau kajian teknis dan dikirimkan ke Dinas Lingkungan Hidup oleh petugas di Seksi Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Tata Ruang dan Lingkungan Hidup.
      • Setelah menerima surat rekomendasi atau kajian teknis dari Dinas Lingkungan Hidup, petugas akan memasukkan dokumen tersebut ke dalam berkas permohonan izin. Petugas pendaftaran mendaftarkan permohonan dan mencetak Surat Keterangan Registrasi Dokumen (SKRD).
      • Berkas kemudian diserahkan kepada Kepala Seksi Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Tata Ruang dan Lingkungan Hidup untuk diverifikasi.
      • Selanjutnya, berkas diserahkan ke petugas operator back office untuk diproses pembuatan Surat Keputusan (SK).
      • Kemudian Kepala Seksi Perizinan dan Nonperizinan Tata Ruang dan Lingkungan Hidup serta Kepala Bidang Layanan Perizinan dan Nonperizinan Infrastruktur, Perdagangan, Tata Ruang, dan Lingkungan Hidup akan memverifikasi Surat Keputusan (SK)
      • Sekretaris menandatangani SKRD.
      • Kepala Dinas akan menyetujui dan menandatangani SK.
      • Petugas loket pengambilan izin akan melakukan Penomoran dan penyerahan SK .

      DASAR HUKUM

        Adapun dasar hukum untuk Izin Pembuangan Limbah Cair, yakni:

        • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2001 tentang Manajemen Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
        • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 01 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengendalian Pencemaran Air.
        • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Standar Kualitas Air Limbah.
        • Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2012 mengenai Standar Kualitas Limbah Cair untuk Industri, Hotel, Rumah Sakit, Domestik, dan Pertambangan Batubara.

        KESIMPULAN

        Izin Pembuangan Limbah Cair adalah perizinan penting dalam mengatur dan memastikan pengelolaan limbah cair yang sesuai dengan standar lingkungan yang akurat. Maka dari itu, dengan mematuhi prosedur dan persyaratan yang ketat, perusahaan dapat menjaga keberlanjutan operasional mereka sambil meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan sekitar. Dalam hal berikut mencakup pengajuan dokumen, penilaian teknis, dan validasi sesuai dengan peraturan yang berlaku, yang keseluruhannya menjamin bahwa saat melakukan pembuangan limbah cair sudah sesuai standar dan aman.

        Memiliki izin pembuangan limbah cair adalah langkah penting dalam membangun citra perusahaan yang bertanggung jawab secara lingkungan!!

        CONTACT US 

        Hotline: (6221) 86908595/96

        Whatsapp: 081802265000 (XL Axiata)

        Email: binamanajemenglobal@gmail.com

        SUMBER INFORMASI

        https://sippn.menpan.go.id/pelayanan-publik/8076130/dinas-penanaman-modal-dan-pelayanan-terpadu-satu-pintu/izin-pembuangan-limbah-cair-iplc

        Tinggalkan Balasan

        Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *