Pengertian
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa
Dasar Hukum
Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1993 tentang Kelas Barang atau Jasa bagi Pendaftaran Merek.
Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1995 tentang Komisi Banding Merek.
Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 1993 tentang Tata Cara Permintaan Pendaftaran Merek.
Keputusan Menteri Kehakiman No. M.01-Hc.01.01 Tahun 1987 tentang Pembatasan Jumlah Kelas Barang dalam Permohonan dan Pembaruan Pendaftaran Merek perusahaan dan Merek Perniagaan.
Keputusan Menteri Kehakiman No. M.02-Hc.01.01 Tahun 1987 tentang Penolakan Permohonan pendaftaran Merek yang Mempunyai Persamaan dengan Merek Terkenal. Milik Orang Lain.
Syarat Administrasi
Permintaan pendaftaran merek diajukan secara Tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderat HAKI dengan mengisi Formulir dalam rangkap empat yang telah disediakan.
Surat pernyataan dengan meterai cukup yang menyatakan bahwa merek yang dimintakan pendaftaran adalah miliknya dan tidak meniru merek orang lain baik untuk keseluruhan maupun pada pokoknya. Surat pernyataan yang tidak menggunakan bahasa Indonesia harus disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia.
Dua puluh helai etiket merek yang bersangkutan.
Tambahan berita negara yang memuat akta pendirian badan hukum atau salinan sah akta pendirian badan hukum, apabila pemilik merek adalah badan hukum Indonesia.
Surat kuasa khusus apabila permintaan pendaftaran merek diajukan melalui kuasa.
Membayar biaya permintaan pendaftaran merek.
Bukti penerimaan permintaan pendaftaran yang pertama kali yang menimbulkan hak prioritas.
Salinan peraturan penggunaan merek kolektif, apabila permintaan pendaftaran merek dagang atau jasa akan digunakan sebagai merek kotektif.
Prosedur
Pemohon mengajukan permohonan yang dilengkapi dengan persyaratan administrasi.
Petugas melakukan pemeriksaan administrasi.
Jika persyaratan telah terpenuhi, maka pemohon mendapat tanggal penerimaan.
Petugas melakukan pemeriksaan substansif.
Petugas melakukan pendaftaran merek.
Petugas mengumumkan selama tiga bulan untuk memberi kesempatan oposisi/keberatan-keberatan.
Petugas mengetuarkan Sertifikat merek
HUBUNGI KAMI:
Hotline : (6221) 86908595/96
Whatsapp : 081802265000
Email : binamanajemenglobal@gmail.com
©2022. Bina Manajemen Global. All Rights Reserved.