Pengertian
Anak angkat warga negara asing adalah anak warga negara asing yang belum berusia 5 (lima tahun) yang diangkat secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh Warga Negara Indonesia sehingga memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia.
Dasar Hukum
Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Syarat Administrasi
Fotokopi kutipan akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran anak yang diangkat yang disahkan oleh pejabat.
Izin keimigrasian bagi anak yang bertempat tinggat di luar wilayah Republik Indonesia.
Surat keterangan tempat tinggal anak dari camat bagi anak yang bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia.
Fotokopi paspor anak yang masih berlaku.
Penetapan pengadilan negeri tentang pengangkatan anak.
Surat keterangan dari perwakilan negara anak bahwa tidak keberatan anak yang bersangkutan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia.
Fotokopi kutipan akta kelahiran orang tua yang mengangkat anak yang disahkan oleh Pejabat.
Fotokopi paspor atau kartu tanda penduduk orang tua yang mengangkat anak yang disahkan oleh pejabat.
Fotokopi kutipan akta perkawinan/buku nikah, kutipan akta perceraian/surat talak/perceraian, atau kutipan akta kematian salah satu orang tua yang mengangkat anak yang disahkan oleh Pejabat.
Pasfoto anak terbaru berwarna ukuran 4×6 cm sebanyak enam lembar.
Prosedur
Orang tua angkat dari anak yang diangkat mengajukan permohonan kepada Menteri melalui pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggat pemohon.
Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup dan sekurang-kurangnya memuat:
Nama lengkap orang tua angkat.
Tempat dan tanggal lahir.
Alamat tempat tinggal.
Pekerjaan.
Status perkawinan orang tua.
Nama lengkap anak angkat.
Tempat dan tanggal lahir anak.
Jenis kelamin anak.
Kewarganegaraan asal anak.
Melampirkan persyaratan administrasi.
Persyaratan tersebut akan diperiksa kelengkapannya.
Jika telah lengkap, maka Menteri yang berwenang akan mengumumkan dalam Berita Republik Indonesia.
HUBUNGI KAMI:
Hotline : (6221) 86908595/96
Whatsapp : 081802265000
Email : binamanajemenglobal@gmail.com
©2022. Bina Manajemen Global. All Rights Reserved.