Kawasan Berikat adalah fasilitas dari pemerintah kepada perusahaan untuk meningkatkan daya saing di pasar internasional. Dengan memanfaatkan kawasan ini, perusahaan dapat memperoleh berbagai insentif, seperti pembebasan pajak dan bea masuk, yang secara langsung berdampak pada efisiensi produksi dan distribusi. Perusahaan yang berencana beroperasi di kawasan ini harus memahami persyaratan yang berlaku dan mengikuti prosedur perizinan. Dalam konteks ini, perusahaan perlu memenuhi sejumlah syarat lokasi, fasilitas fisik, hingga kepatuhan administratif untuk mendapatkan izin kawasan berikat.
Persyaratan Kawasan Berikat
- Lokasi
Pemerintah menentukan bahwa kawasan ini harus berada di kawasan industri atau wilayah budidaya sesuai rencana tata ruang. Untuk wilayah budidaya, lokasi harus memiliki minimal lahan seluas 10.000 meter persegi.
- Fasilitas Fisik
Tempat atau bangunan yang akan dijadikan kawasan berikat harus memiliki akses langsung dari jalan umum dan bisa dilewati kendaraan pengangkut peti kemas. Selain itu, kawasan tersebut harus memiliki batas-batas yang jelas, baik berupa pagar maupun pembatas alami, dan digunakan untuk proses pengolahan bahan baku menjadi produk jadi.
- Pengecualian Lokasi
Terkait dengan lokasi yang tidak dapat diakses oleh kendaraan pengangkut peti kemas, izin tetap bisa diberikan dengan rekomendasi dari Kepala Kantor Pabean, asalkan memenuhi aspek manajemen risiko dan pengawasan.
- Persyaratan Pemohon
Pemohon yang ingin mendapatkan izin kawasan berikat wajib memiliki beberapa dokumen pendukung, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), izin usaha industri, bukti kepemilikan lahan, serta status wajib pajak yang valid dan terkukuhkan sebagai pengusaha kena pajak.
- Pemeriksaan Dokumen dan Lokasi
Proses verifikasi mencakup pemeriksaan kelengkapan izin usaha, status wajib pajak, pengelolaan IT Inventory, CCTV, serta batas lokasi yang jelas. Penilaian risiko manajemen, dampak ekonomi, dan sistem pengendalian internal perusahaan juga menjadi bagian dari pemeriksaan.
Baca Lainnya: Keuntungan Strategis Berbisnis di Kawasan Berikat yang Jarang Diketahui
Prosedur Pengajuan Kawasan Berikat
- Pengajuan Permohonan: Calon pengusaha kawasan ini harus mengajukan permohonan melalui portal INSW yang terintegrasi dengan Sistem Komputer Pelayanan (SKP) di Kantor Pabean. Kirimkan berkas pengajuan baik dalam bentuk fisik maupun digital.
- Penelitian Berkas: Setelah berkas diterima, pihak Kantor Pabean akan memeriksa kelengkapan dokumen dan melakukan validasi. Jika berkas belum lengkap, maka calon pengusaha akan menerima nota pemberitahuan penolakan dalam waktu tiga hari kerja.
- Verifikasi Lokasi: Jika dokumen telah lengkap, tim pemeriksa akan melakukan inspeksi langsung ke lokasi untuk memastikan kelayakan kawasan berikat. Hasil pemeriksaan akan dicatat dalam dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
- Keputusan Akhir:
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kami dapat menyetujui atau menolak permohonan. Jika permohonan memenuhi syarat, kami akan melanjutkan proses ke Kantor Wilayah untuk mendapatkan rekomendasi lebih lanjut dalam waktu tiga hari kerja setelah pemeriksaan.
DASAR HUKUM
Dasar hukum Kawasan ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131/PMK.04/2018.
Kesimpulan
Proses pengajuan izin kawasan berikat melibatkan berbagai persyaratan dan prosedur yang ketat. Mulai dari pemenuhan kriteria lokasi dan fasilitas fisik hingga verifikasi dokumen dan inspeksi lapangan, setiap tahap penting untuk memastikan perusahaan beroperasi sesuai dengan regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, dengan memahami dan mematuhi semua persyaratan tersebut, perusahaan dapat memanfaatkan berbagai fasilitas kawasan berikat untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi operasionalnya. Sebagai hasilnya, perusahaan akan mendapatkan keuntungan kompetitif yang lebih besar, terutama dalam mendukung kegiatan ekspor.
Dapatkan izin kawasan berikat dengan mudah bersama konsultan perizinan BMG, solusi terbaik untuk meningkatkan daya saing bisnis Anda!!
CONTACT US
Hotline: (6221) 86908595/96
Whatsapp: 081802265000 (XL Axiata)