Pengertian
Izin Usaha Jasa Konstruksi Izin yang diperlukan bagi orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan usaha jasa konstruksi di seluruh wilayah RI yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pejabat yang ditunjuk di tempat domisilinya.
Jasa konstruksi meliputi layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi peng awasan pekerjaan konstruksi
Dasar Hukum
Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.
Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2010 tentang perubahan atas Peraturan pemerintah No. 29 Tahun 2000 Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 07/PRI/M/2011 Tentang Standar dan pedoman pengadaan pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi.
Syarat Administrasi
Formulir permohonan yang telah diisi lengkap.
Rekaman Sertifikat badan usaha (SBU) yang telah dilegalisasi oleh LPJK (lembaga pengembangan jasa konstruksi).
Fotokopi KTP pemohon.
Fotokopi KTP tenaga kerja teknik dan tenaga kerja nonteknik.
Fotokopi akta pendirian perusahaan bagi pemohon yang berbadan hukum.
Fotokopi anggaran dasar yang telah disahkan bagi koperasi.
Pasfoto direktur/pimpinan.
Fotokopi ijazah direktur/pimpinan.
Fotokopi NPWP.
Fotokopi izin gangguan (H0).
Fotokopi izin mendirikan bangunan (IMB).
Data kepemilikan peralatan kerja dan kantor serta fotokopi bukti kepemilikannya.
Surat keterangan domisili perusahaan dari desa/kelurahan.
Gambar lokasi tempat usaha
Prosedur
Pemohon mengisi formulir permohonan yang tersedia di kantor pelayanan perizinan.
Pemohon mengembalikan formulir disertai dengan persyaratan administrasi dan menerima tanda terima berkas perizinan.
Tim melakukan penelitian kelengkapan berkas perizinan.
Jika sudah dinyatakan lengkap, maka dikeluarkan izin usaha jasa konstruksi (IUJK)
HUBUNGI KAMI :
Hotline : (021) 8690 8595; 86908596
Call/WA : 0818 022 65000
Email : binamanajemenglobal@gmail.com
©2022. Bina Manajemen Global. All Rights Reserved.