IZIN USAHA INDUSTRI (IUI)

Pengertian

Izin usaha industri adalah izin yang wajib diperoleh oleh orang pribadi atau perusahaan yang melakukan kegiatan usaha industri/pengolahan barang. Usaha industri adalah lapangan kegiatan yang bersangkutan dengan cabang industri atau jenis industri. industri sendiri mempunyai arti sebagai suatu kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri

Dasar Hukum

Peraturan Menteri perindustrian No.:41/M-ind/per/6/2008 tentang Ketentuan dan Tata Cara pemberian Izin Usaha industri, Izin Perluasan, dan Tanda Daftar industri.
Peraturan Menteri perindustrian No.:05/M-IND/PER/1/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri perindustrian No.66/M-IND/PER/9/2008 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Izin Usaha industri dan izin perluasan dalam Rangka Penanaman Modal.

Syarat Administrasi

Mengisi formulir permohonan yang tersedia di Kantor pelayanan Perizinan Kabupaten Kota.
Fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Fotokopi surat izin usaha perdagangan (SIUP).
Fotokopi akta notaris pendirian perusahaan yang telah didaftarkan.
Fotokopi KTP pemilik usaha.
Fotokopi UUG
Fotokopi PBB Terakhir
Fotokopi TDP
Fotokopi IMB

Prosedur

Pemohon mengisi formulir permohonan yang tersedia di Kantor Pelayanan Perizinan Kabupaten/Kota.
Pemohon menyerahkan formulir permohonan dengan dilengkapi persyaratan administrasi.
izin usaha industri dikeluarkan setelah semua persyaratan dinyatakan lengkap.


HUBUNGI KAMI :
Hotline : (021) 8690 8595; 86908596

Call/WA : 0818 022 65000

Email : binamanajemenglobal@gmail.com

head office

Rasuna Epicentrum Superblock
Epiwalk Office Suit
Office Suites 5th Floor -Suite B 511 
Jl.HR Rasuna Said Kuningan
Jakarta 12940

workshop

Jl. H. Naman Komplek DDN Blok A17 Bintara Jaya,Bekasi Barat 17136

©2022. Bina Manajemen Global. All Rights Reserved.