Polemik mengenai papan reklame dan billboard di Kota Medan semakin memanas dengan adanya tuntutan untuk segera membongkar papan reklame yang berdiri di pinggir Jalan Gatot Subroto, kawasan Simpang Darusalam/Ayahanda. Pengusaha lokal, Dodo Perabot, mengungkapkan ketidakpuasannya karena papan reklame yang terlalu besar tersebut menghalangi plank usaha miliknya.
DEFINISI IZIN REKLAME
Izin Reklame adalah suatu izin resmi untuk memasang reklame atau iklan tertentu di suatu lokasi atau area. Pemerintah setempat atau otoritas yang berwenang memberikan izin ini untuk mengatur tata ruang dan estetika kota. Serta memastikan bahwa reklame sudah memenuhi standar yang akurat , termasuk ukuran, jenis, dan lokasi pemasangan.
TUJUAN IZIN REKLAME
Tujuan dari Izin Reklame adalah untuk mengatur dengan cermat lokasi, dan jenis reklame agar sesuai dengan peraturan tata ruang dan estetika lingkungan. Dengan adanya izin ini, beberapa pihak berharap untuk menempatkan reklame dengan tepat guna, tidak mengganggu ketertiban dan keamanan kota, serta menjaga keindahan visual lingkungan. Izin ini juga bertujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat secara umum. Media reklame menyampaikan pesan, baik dalam konteks komersial maupun sosial.
PENJELASAN
Dodo Perabot menyampaikan kekecewaannya terhadap Pemerintah Kota Medan atas ketidakpedulian dalam menanggapi masalah ini. “Papan reklame yang dipasang terlalu besar dan menutupi plank usaha saya,” ujarnya dengan nada frustrasi.
Kepala Lingkungan 9 Kelurahan Sei Sekambing, Yusuf, mengungkapkan bahwa dirinya tidak mengetahui secara pasti terkait berdirinya papan reklame tersebut. “Saya tidak tau kalau terdapat billboard yang berdiri di situ, coba tanya langsung ke lurah,” katanya saat dikonfirmasi.
Di sisi lain, Kasi Trantib Kecamatan Medan Petisah, Andika, mengaku belum mengetahui secara detail perihal papan reklame di kawasan Simpang Darusalam/Ayahanda. “Nanti saya cek, soalnya saya belum tau hal itu, kalau ada yang keberatan buat aja surat keberatannya, biar ditindaklanjuti,” ungkap Andika.
Masalah ini menyoroti peran Pemerintah Kota Medan, terutama Sat Pol Kota Medan, untuk bertindak lebih aktif dalam menegakkan aturan terkait pemasangan papan reklame. Pengusaha lokal berharap agar Wali Kota Medan segera mengambil langkah untuk membongkar papan reklame. Pada situasi ini, beberapa pihak menganggap papan tersebut mengganggu aktivitas bisnis mereka.
Baca Lainnya: Jasa Izin Memasang Papan Nama / Reklame
Kontroversi ini menyoroti perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap peraturan reklame di Kota Medan. Dengan memperhatikan aspirasi masyarakat dan kewajiban pemerintah dalam menjaga tata ruang kota, beberapa pihak mengharapkan adanya langkah-langkah konkret untuk menanggapi keluhan-keluhan seperti yang sudah pengusaha lokal ungkapkan dan ajukan. Semua pihak berharap agar bisa menyelesaikan polemik ini dengan baik demi kepentingan bersama dan keharmonisan lingkungan usaha di Kota Medan.
CONTACT US
Hotline: (6221) 86908595/96
Whatsapp: 081802265000 (XL Axiata)
Email: binamanajemenglobal@gmail.com
SUMBER INFORMASI
https://www.metro7news.com/2024/07/gawat-papan-reklame-di-simpang-ayahanda.html