Pengertian
Perluasan perusahaan industri adalah penambahan kapasitas produksi melebihi kapasitas produksi yang telah diizinkan. Perusahaan industri yang melakukan perluasan melebihi 30% dari kapasitas produksi yang telah diizinkan, wajib memiliki izin perluasan.
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Perindustrian No.: 41/M-Ind/Per/6/2008 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian izin Usaha industri, izin Perluasan, dan Tanda Daftar industri.
Peraturan Menteri Perindustrian No.: 05/M-IND/PER/1/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian No.:66/M-IND/PER/9/2008 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian izin Usaha industri dan izin Perluasan dalam Rangka Penanaman Modal.
Syarat Administrasi
Surat permohonan izin perluasan yang ditandatangani pemohon di atas meterai.
Fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Fotokopi akta notaris pendirian perusahaan yang telah didaftarkan.
Fotokopi KTP pemilik usaha.
Fotokopi izin mendirikan bangunan (IMB).
Fotokopi izin usaha industri (IUI) atau tanda daftar industri (TDI).
Fotokopi izin gangguan (H0).
Fotokopi persyaratan khusus untuk industri tertentu sesuai dengan peraturan perundangan.
Melampirkan dokumen rencana perluasan industri.
Prosedur
Pemohon mengisi Formulir permohonan yang tersedia di Kantor Pelayanan Perizinan Kota/Kabupaten.
Pemohon menyerahkan formulir permohonan dengan dilengkapi persyaratan administrasi.
Setelah persyaratan Lengkap, instansi yang berwenang mengeluarkan izin perluasan industri.
HUBUNGI KAMI :
Hotline : (021) 8690 8595; 86908596
Call/WA : 0818 022 65000
Email : binamanajemenglobal@gmail.com
©2022. Bina Manajemen Global. All Rights Reserved.