Izin Pengeluaran dan Pemasukan Ternak Bibit

Pengertian

Pemasukan dan pengeluaran ternak bibit adalah serangkaian kegiatan untuk memasukkan bibit ternak dari satu provinsi ke provinsi yang lain atau dari satu pulau ke pulau lain dalam satu Wilayah negara Republik Indonesia

Dasar Hukum

Undang-Undang No. 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1977 tentang Usaha Peternakan.
Peraturan Pemerintah No. 82 tahun 2000 tentang Karantina Hewan.
Peraturan Menteri Pertanian No.38/Permentan/OT.140/8/2006 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Benih

Syarat Administrasi

Perusahaan harus berbadan hukum (PT, CV, UD, dan lain-lain).
Memiliki surat izin usaha perdagangan.
Memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Memiliki surat tanda daftar perusahaan (TDP).
Memiliki rekomendasi dari Dinas Peternakan Kabupaten/Kota.
Memiliki kandang penampungan ternak.
Telah terdaftar sebagai pengusaha yang bergerak di bidang peternakan pada Dinas Peternakan Provinsi/Kabupaten/Kota

Prosedur

Setiap pengeluaran/pemasukan ternak bibit antarpulau/ provinsi wajib mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Peternakan Provinsi.
Pengusaha mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Peternakan Provinsi dengan menyebutkan jumlah dan jenis ternak bibit serta daerah tujuan pengirimannya, dengan melampirkan:

Surat rekomendasi Kepala Dinas Peternakan daerah tujuan pengirimannya.
SIUP.
NPWP
Pengusaha mengajukan permohonan pemakaian holding ground untuk kepentingan penampungan, pemeriksaan, dan penelitian oleh tim teknis yang ditunjuk/berwenang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Kepala Dinas Peternakan Provinsi menerbitkan surat keterangan izin pengeluaran ternak bibit antar- pulau/provinsi.
– Pengusaha membayar retribusi holding ground, leges, dan surat keterangan pemeriksaan kesehatan hewan (SKPKH) pada saat pengambilan surat izin pengeluaran ternak bibit, yang besarnya telah diatur sesuai dengan peraturan daerah.
Setelah mendapat surat izin tersebut, maka pengusaha harus membawa ternaknya ke karantina hewan


HUBUNGI KAMI :
Hotline : (021) 8690 8595; 86908596

Call/WA : 0818 022 65000

Email : binamanajemenglobal@gmail.com

head office

Rasuna Epicentrum Superblock
Epiwalk Office Suit
Office Suites 5th Floor -Suite B 511 
Jl.HR Rasuna Said Kuningan
Jakarta 12940

workshop

Jl. H. Naman Komplek DDN Blok A17 Bintara Jaya,Bekasi Barat 17136

©2022. Bina Manajemen Global. All Rights Reserved.