Izin Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)

Pengertian

Penanaman Modal Dalam Negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh menanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.

Dasar Hukum

Undang-undang No. 25 Tahun 2007 – Tentang Penanaman Modal
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
Peraturan Presiden No. 36 Th 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal
Peraturan Kepala BKPM No. 12 Tahun 2009 Tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal

Syarat Administrasi

Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Surat Keterangan domisili perusahaan
Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
SPPKP (Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
SK Kehakiman
Berita negara


HUBUNGI KAMI :
Hotline : (021) 8690 8595; 86908596

Call/WA : 0818 022 65000

Email : binamanajemenglobal@gmail.com

head office

Rasuna Epicentrum Superblock
Epiwalk Office Suit
Office Suites 5th Floor -Suite B 511 
Jl.HR Rasuna Said Kuningan
Jakarta 12940

workshop

Jl. H. Naman Komplek DDN Blok A17 Bintara Jaya,Bekasi Barat 17136

©2022. Bina Manajemen Global. All Rights Reserved.