Konsultan Perizinan

+6281802265000

binamanajemenglobal@gmail.com

Izin Penanaman Modal Asing (PMA)

Pengertian

Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.

Dasar Hukum

Undang-undang No. 25 Tahun 2007 – Tentang Penanaman Modal
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
Peraturan Presiden No. 36 Th 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal
Peraturan Presiden No.39 Th 2014 Tentang Daftar Negatif Investasi
Peraturan Kepala BKPM No. 12 Tahun 2009 Tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal

Syarat Administrasi

Oleh Partisipan Asing :
Akta Pendirian Perusahaan dalam bahasa Inggris( jika peserta asing adalah badan hukum)
Salinan paspor yang berlaku untuk individu asing (jika peserta asing adalah perorangan )
Maksud dan tujuan perseroan (bidang usaha)
Komposisi modal (minimal Rp.10 M ekuivalen 1jt USD)
Nama,alamat, no telepon kantor perseroan)
Susunan pengurus perseroan (direksi dan komisaris)
Oleh Parsipan Indonesia :
Akta Pendirian Perusahaan dan pengesahan KEMENHUMHAM( jika peserta indonesia adalah badan hukum)
Kartu Identitas untuk Individu/ktp
Nomor Pokok Wajib Pajak
Diagram alir dan uraian tentang proses produksi dan mencantumkan jenis bahan baku khusus industri pengolahan atau uraian/penjelasan kegiatan bisnis untuk sektor jasa.
Surat rekomendasi dari kementrian teknis atau lembaga pemerintah lain yang terkait, jika diperlukan.Jika rekomendasi belum tersedia, perusahaan bisa mengumpulkan aplikasi investasi ke BKPM dengan menyertakan salinan aplikasi surat rekomendasi kepada kementrian teknis atau lembaga pemerintah lain yang terkait mengenai memasukkan tanda terima dari perusahaan, dan jika dalam 17 (tujuh belas) hari kerja tidak ada jawaban atau rekomendasi, BKPM akan memproses dan menerbitkan persetujuan penanaman modal. Secara khusus untuk Penangkapan Perikanan, surat rekomendasi dari Kementrian Kelautan dan Perikanan masih diperlukan sebelum Surat Persetujuan Penanaman Modal dikeluarkan oleh BKPM.

HUBUNGI KAMI :
Hotline : (021) 8690 8595; 86908596

Call/WA : 0818 022 65000

Email : binamanajemenglobal@gmail.com

head office

Rasuna Epicentrum Superblock
Epiwalk Office Suit
Office Suites 5th Floor -Suite B 511 
Jl.HR Rasuna Said Kuningan
Jakarta 12940

workshop

Jl. H. Naman Komplek DDN Blok A17 Bintara Jaya,Bekasi Barat 17136

©2022. Bina Manajemen Global. All Rights Reserved.