Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC)

Pengertian

Izin pembuangan limbah cair adalah pembuangan limbah ke sumber air yang disediakan Pemerintah Daerah atau sumber air yang berada di bawah pengawasan Pemerintah Daerah

Dasar Hukum

Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kuatitas Air dan Pengendalian Pencemaran.
Surat Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.111 Tahun 2003 tentang Pedoman Mengenai Syarat Tata Cara Perizinan serta Pedoman Kajian Pembuangan Buih Air Limbah ke Air atau Sumber Air.
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 113 Tahun 2003 tentang Baku Mutu Air Limbah bagi Usaha dan atau Kegiatan Pertambangan Batu bara.

Syarat Administrasi

Peta lokasi pembuangan limbah cair dan pengambilan sampel.
Gambar desain teknis instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
Desain perhitungan IPAL.
Standar operasional prosedur (S0P) IPAL.
Diagram alir IPAL.
Diagram alir proses produksi.
Fotokopi akta pendirian perusahaan.
Fotokopi izin mendirikan bangunan (IMB).
Fotokopi izin penggunaan bangunan (IPB).
Fotokopi undang-undang gangguan (H0).
Fotokopi rekomendasi Amdal.
Fotokopi surat keterangan pajak pemakaian air tanah.
Hasil analisis dari laboatorium yang ditunjuk pemerintah.
Surat pernyataan kesanggupan untuk menaati persyaratan yang berlaku.
Prosedur

Mengisi formulir isian yang telah disediakan yang dilampiri dengan persyaratan administrasi.
Mengajukan permohonan IPLC.
Petugas melakukan pengecekan data.
Petugas melakukan peninjauan lokasi untuk melakukan verifikasi data.
Pengambilan sampel air limbah.
Penerbitan IPLC berupa:
Sertifikat.
Surat keputusan bupati/wali kota.


HUBUNGI KAMI :
Hotline : (021) 8690 8595; 86908596

Call/WA : 0818 022 65000

Email : binamanajemenglobal@gmail.com

head office

Rasuna Epicentrum Superblock
Epiwalk Office Suit
Office Suites 5th Floor -Suite B 511 
Jl.HR Rasuna Said Kuningan
Jakarta 12940

workshop

Jl. H. Naman Komplek DDN Blok A17 Bintara Jaya,Bekasi Barat 17136

©2022. Bina Manajemen Global. All Rights Reserved.