Pengertian
IUP OPK Pengangkutan dan Penjualan Batubara atau Izin Usaha Operasi Produksi Khusus merupakan Izin yang penting terutama bagi Perusahaan Trading Batubara. Sanksi Pidana apabila tidak memilikinya. izin ini Dikeluarkan oleh Dirjen Minerba ESDM dan berlaku selama 3 tahun.
Syarat Administrasi
Akta Pendirian dan perubahan Perusahaan yang maksud dan tujuan bergerak di bidang Pertambangan dan Perdagangan hasil pertambangan Batubara
Copy NPWP
Copy SIUP/BKPM (PMA) salah satu usahanya bergerak di bidang Batubara
Copy TDP
Copy Domisili Usaha
Copy SK Kehakiman
Laporan Keuangan Tahunan terakhir yang telah diaudit oleh Akuntan Publik
Surat Keterangan Referensi Bank
MOU/Perjanjian Jual Beli Antara Pemohon IUP Operasi Produksi Khusus dengan pemegang IUP Operasi Produksi, dengan data
Sertifikasi Batubara
Volume (TONASE)
Harga batubara sesuai harga patokan Batubara (HPB)
Jangka Waktu MOU/perjanjian
Bermeterai cukup
MOU/Perjanjian Jual Beli Antara Pemohon IUP Operasi Produksi Khusus dengan pembeli, dengan data
Sertifikasi Batubara
Volume (TONASE)
Harga batubara sesuai harga patokan Batubara (HPB)
Jangka Waktu MOU/perjanjian
Bermeterai cukup
Melampirkan SK IUP Operasi Produksi yang sudah Clean and Clear (CNC)
Melampirkan Data teknis dari pemegang IUP Operasi Produksi, meliputi
Laporan hasil kegiatan Eksplorasi Terakhir yang mencakup cadangan Deposit/sumber Daya dan Spesifikasi Batubara
Rencana Produksi dan Kapasitas Produksi per bulan dalam jangka waktu selama 1 Tahun dari pemegang IUP Operasi Produksi.
Surat persetujuan AMDAL atau UKL dan UPL yang dilegalisir oleh yang membidangi
HUBUNGI KAMI :
Hotline : (021) 8690 8595; 86908596
Call/WA : 0818 022 65000
Email : binamanajemenglobal@gmail.com
©2022. Bina Manajemen Global. All Rights Reserved.