Izin Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA)

Pengertian

Kantor Perwakilan Perusahaan Asing adalah kantor perwakilan yang didirikan oleh perusahaan asing atau beberapa perusahaan asing diluar wilayah Indonesia dengan maksud untuk mengurus kepentingan perusahaan atau perusahaan-perusahaan afiliasi di Indonesia dan/atau di negara lain dan/atau mempersiapkan pendirian dan pengembangan usaha perusahaan penanaman modal asing di Indonesia dan/ atau di negara lain.

Kegiatan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) di luar sector keuangan wajib memperoleh izin dari BKPM.

Syarat Administrasi

Anggaran Dasar dari perusahaan asing yang akan diwakili
Surat Penunjukan dari perusahaan asing yang akan diwakili
Fotokopi paspor (untuk WNA) atau KTP (untuk WNI) yang akan menjadi Representative Executive
Surat pernyataan mengenai kesediaan untuk tinggal dan bekerja sebagai Representative Executive saja,tidak melakukan bisnis lainnya.


HUBUNGI KAMI :
Hotline : (021) 8690 8595; 86908596

Call/WA : 0818 022 65000

Email : binamanajemenglobal@gmail.com

head office

Rasuna Epicentrum Superblock
Epiwalk Office Suit
Office Suites 5th Floor -Suite B 511 
Jl.HR Rasuna Said Kuningan
Jakarta 12940

workshop

Jl. H. Naman Komplek DDN Blok A17 Bintara Jaya,Bekasi Barat 17136

©2022. Bina Manajemen Global. All Rights Reserved.