Pengertian
Kantor Perwakilan Perusahaan Asing adalah kantor perwakilan yang didirikan oleh perusahaan asing atau beberapa perusahaan asing diluar wilayah Indonesia dengan maksud untuk mengurus kepentingan perusahaan atau perusahaan-perusahaan afiliasi di Indonesia dan/atau di negara lain dan/atau mempersiapkan pendirian dan pengembangan usaha perusahaan penanaman modal asing di Indonesia dan/ atau di negara lain.
Kegiatan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) di luar sector keuangan wajib memperoleh izin dari BKPM.
Syarat Administrasi
Anggaran Dasar dari perusahaan asing yang akan diwakili
Surat Penunjukan dari perusahaan asing yang akan diwakili
Fotokopi paspor (untuk WNA) atau KTP (untuk WNI) yang akan menjadi Representative Executive
Surat pernyataan mengenai kesediaan untuk tinggal dan bekerja sebagai Representative Executive saja,tidak melakukan bisnis lainnya.
HUBUNGI KAMI :
Hotline : (021) 8690 8595; 86908596
Call/WA : 0818 022 65000
Email : binamanajemenglobal@gmail.com
©2022. Bina Manajemen Global. All Rights Reserved.