Pengertian
Importir Terbatas adalah Perizinan untuk importir atau badan hukum yang telah mendapat pengakuan dari kementerian perdagangan sesuai ketentuan yang berlaku untuk mengimpor barang-barang yang meliputi :
Pakaian Jadi ( IT Pakaian Jadi )
Besi dan Baja ( IT Besi Baja )
Mainan anak-anak ( IT Mainan Anak-anak )
Alas Kaki ( IT Alas Kaki )
Elektronika ( IT Elektronika )
Produk Makanan dan minuman ( IT Produk Makanan dan minuman )
Obat Tradisional dan herbal ( IT Obat Tradisional dan herbal )
Kosmetik ( IT Kosmetik )
Sakarin dan garamnya ( IT sakarin dan garam )
Intan Kasar (IT Intan Kasar )
Dasar Hukum
Kuhum 83/M-DAG/PER/12/2012
Daftar HS produk tertentu yang dapat diimpor : Lampiran peraturan 83/M-DAG/PER/12/2012
Syarat Administrasi
Fotokopi API-U atau API-P
Fotokopi TDP, SIUP, NPWP
Fotokopi NIK (Nomor Identitas Kepabeanan)
Fotokopi NPIK (Nomor Pokok Importir Khusus)
Laporan rencana impor selama 1 tahun kedepan (untuk permohonan baru), laporan realisasi impor selama satu tahun (untuk perpanjangan)
Rekomendasi dari Dinas Perindustrian (untuk IT-Besi Baja)
HUBUNGI KAMI:
Hotline : (6221) 86908595/96
Whatsapp : 081802265000
Email : binamanajemenglobal@gmail.com
©2022. Bina Manajemen Global. All Rights Reserved.