Konsultan Perizinan

+6281802265000

binamanajemenglobal@gmail.com

HAK CIPTA

Pengertian

Hak cipta adalah hak eksktusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hak cipta tidak wajib didaftarkan, jika didaftarkan maka akan menjadi bukti awal bagi pengadilan jika ada permasalahan hukum.

Dasar Hukum

Undang-Undang No. 1 I Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1989 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1986 tentang Dewan Hak Cipta.
Keputusan Presiden No. 74 Tahun 2004 tentang Pengesahan
Traktat WIPO Mengenai Pertunjukan dan Rekaman Suara Tahun 1996.
Peraturan Menteri Kehakiman No. M.01-Hc.03.01 Tahun 1987 tentang Pendaftaran Ciptaan.
Keputusan Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intetektua(No.: H-08-Pr.07.10 Tahun 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Permohonan Pendaftaran Hak Kekayaan Intetektual Melalui Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Syarat Administrasi

Permohonan diajukan kepada Direktorat Jenderal HAKI dengan surat rangkap dua yang ditulis dalam bahasa Indonesia dan disertai contoh ciptaan atau penggantinya.
Mengisi formulir permohonan yang disediakan dengan meterai Rp 5.000.
Fotokopi KTP atau paspor.
Jika permohonan diajukan suatu badan hukum maka permohonan dilampiri salinan resmi akta perusahaan.
Jika permohonan diajukan oleh seorang kuasa, maka dilampirkan surat kuasa dan fotokopi KTP/paspor pemegang kuasa.
Membayar biaya permohonan pendaftaran ciptaan.

Prosedur

Pendaftaran ciptaan tidak merupakan kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Hak cipta merupakan hak yang otomatis melekat pada penciptanya.
Setelah semua persyaratan administrasi terpenuhi, maka Direktorat Jenderal HAKI melakukan pendaftaran ciptaan dan dicatat dalam daftar umum ciptaan.
Daftar umum ciptaan tersebut dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.


HUBUNGI KAMI:
Hotline : (6221) 86908595/96

Whatsapp : 081802265000

Email : binamanajemenglobal@gmail.com

 

head office

Rasuna Epicentrum Superblock
Epiwalk Office Suit
Office Suites 5th Floor -Suite B 511 
Jl.HR Rasuna Said Kuningan
Jakarta 12940

workshop

Jl. H. Naman Komplek DDN Blok A17 Bintara Jaya,Bekasi Barat 17136

©2022. Bina Manajemen Global. All Rights Reserved.