Lompat ke konten
Home » Desakan Pembebasan Demonstrasi dan Keramaian: Tinjauan Kasus Penangkapan di Depan Gedung DPR

Desakan Pembebasan Demonstrasi dan Keramaian: Tinjauan Kasus Penangkapan di Depan Gedung DPR

Demonstrasi dan Keramaian

Pada hari Selasa, tanggal 19 Maret 2024, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ditekan agar segera membebaskan 16 pengunjuk rasa yang telah ditangkap di depan Gedung DPR/MPR. Tim Advokasi Koalisi Masyarakat Front Penyelamat Reformasi Indonesia (FPRI), yang dipimpin oleh Sunggul Sirait, menegaskan bahwa aksi demonstrasi tersebut telah memiliki izin keramaian yang sesuai. Izin Demonstrasi dan Keramaian adalah izin resmi dari pemerintah yang memungkinkan individu atau kelompok mengadakan acara di tempat umum.

DEFINISI IZIN DEMONSTRASI DAN KERAMAIAN

IZIN DEMONSTRASI: Izin demonstrasi adalah izin yang diberikan oleh pihak berwenang, seperti pemerintah daerah atau kepolisian, kepada individu atau kelompok untuk melaksanakan aksi demonstrasi atau unjuk rasa di tempat-tempat umum. Izin ini memberikan keabsahan hukum bagi para peserta untuk mengungkapkan pendapat atau aspirasi mereka secara terorganisir dan damai. Pemberian izin demonstrasi biasanya mengatur waktu, tempat, dan cara pelaksanaan aksi tersebut, serta dapat mencakup persyaratan-persyaratan tertentu untuk memastikan keamanan dan ketertiban selama berlangsungnya demonstrasi.

IZIN KERAMAIAN: Izin keramaian adalah suatu izin resmi dari pihak berwenang, biasanya pemerintah daerah atau kepolisian. Pihak Berwenang mengeluarkan izin untuk mengatur dan mengawasi kegiatan atau acara publik yang melibatkan kerumunan massa di suatu tempat tertentu. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut berlangsung dengan tertib, aman, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Izin keramaian mencakup aspek keamanan, logistik, dan pengaturan lalu lintas. Sehingga dapat mencegah gangguan ketertiban umum dan memastikan perlindungan terhadap peserta dan masyarakat umum.

TUJUAN IZIN DEMONSTRASI DAN KERAMAIAN

    IZIN DEMONSTRASI: 

    • Memastikan Keamanan dan Ketertiban: Mengatur waktu, tempat, dan cara demonstrasi untuk mencegah gangguan ketertiban dan melindungi peserta serta masyarakat.
    • Mengelola Penggunaan Ruang Umum: Mengatur penggunaan ruang umum secara efisien agar tidak mengganggu aktivitas atau kepentingan lainnya dalam masyarakat.
    • Mendorong Dialog dan Partisipasi Publik: Memberikan wadah yang aman dan terkontrol bagi warga negara untuk berpartisipasi dalam proses demokratis dengan menyuarakan pendapat mereka secara damai.
    • Memfasilitasi Penegakan Hukum yang Adil: Memungkinkan pihak berwenang untuk menegakkan hukum secara adil dan proporsional terhadap pelanggaran yang mungkin terjadi selama demonstrasi.

    IZIN KERAMAIAN: 

    • Menjaga Ketertiban Umum: Izin keramaian membantu pihak berwenang dalam mengatur kegiatan agar berlangsung secara tertib dan aman. Oleh karena itu, hal ini tidak akan mengganggu ketertiban umum dan keamanan masyarakat.
    • Mencegah Konflik dan Gangguan: Pihak berwenang dapat mengantisipasi potensi konflik atau gangguan yang dapat timbul dari kerumunan massa atau kegiatan publik yang besar.
    • Menjamin Keamanan Peserta dan Masyarakat Umum:  Izin keramaian memungkinkan pihak berwenang untuk merencanakan langkah-langkah keamanan. Contohnya seperti pengaturan lalu lintas dan penjagaan, guna melindungi peserta, pengunjung, dan masyarakat umum yang tidak terlibat dalam kegiatan tersebut.
    • Pengaturan Penggunaan Ruang Umum: Izin keramaian membantu dalam mengatur penggunaan ruang umum secara efisien. Selain itu, dapat menghindari tumpang tindih acara, dan memastikan penggunaan yang adil dan berkelanjutan dari sumber daya publik.
    • Menegakkan Hukum dan Peraturan: Dengan memberikan izin, pihak berwenang dapat menegakkan hukum dan peraturan terkait kegiatan publik. Ini termasuk dalam hal penegakan aturan tentang penyampaian pendapat dan penggunaan ruang umum.

    PENJELASAN

    Menurut Sunggul, konstitusi melindungi setiap penyampaian pendapat, dan ia memberikan waktu 1×24 jam kepada kepolisian untuk membebaskan mereka yang ditangkap. “Kami tim hukum aliansi memberi peringatan keras kepada Jenderal Listyo Sigit Prabowo 1×24 jam keluarkan teman-teman kami dari tahanan,” ucapnya di Sekretariat Bersama Forum Penyelamat Demokrasi, Menteng, Jakarta, Rabu (20/3).

    Sunggul menambahkan bahwa penahanan para demonstran bisa dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM), karena merampas kemerdekaan warga negara.

    Edwin Situmorang dari Tim Advokasi FPRI juga mengkritik tindakan kekerasan dan penangkapan yang Polisi lakukan dalam mengamankan aksi unjuk rasa.

    Polda Metro Jaya menyatakan bahwa ada 16 orang yang ditangkap dalam aksi demonstrasi tersebut, meskipun data dari FPRI menyebutkan ada 47 orang yang ditangkap. Saat ini, Pihak Berwenang belum mengetahui keberadaan para pengunjuk rasa tersebut dan tim advokasi dari FPRI sedang melakukan pencarian.

    Baca Lainnya: Izin Penyelenggaraan Kegiatan Keolahragaan Dan Kepemudaan

    KESIMPULAN

    Kasus 16 pengunjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR menunjukkan pentingnya menegakkan prosedur yang adil dalam pemberian izin keramaian dan penanganan demonstrasi. Tim Advokasi FPRI menekankan perlindungan konstitusional terhadap kebebasan berpendapat. Sementara itu, kritik terhadap tindakan kekerasan oleh aparat kepolisian menyoroti perlunya pendekatan yang lebih humanis dalam menanggapi aksi massa. Evaluasi terhadap prosedur dan kebijakan yang ada harus dilakukan untuk memastikan bahwa hak-hak asasi manusia dijaga dengan baik dalam konteks keamanan publik.

    CONTACT US 

    Hotline: (6221) 86908595/96

    Whatsapp: 081802265000 (XL Axiata)

    Email: binamanajemenglobal@gmail.com

    SUMBER INFORMASI

    https://www.kompas.tv/amp/nasional/494438/kapolri-didesak-bebaskan-16-pengunjuk-rasa-yang-ditangkap-saat-demo-di-depan-gedung-dpr?page=2

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *