Pemerintah telah menerbitkan aturan baru terkait tata cara penyelenggaraan perizinan bagi tenaga medis (named) dan tenaga kesehatan (nakes), yang kita ketahui sebagai Surat Izin Praktik (SIP) Named dan Nakes. Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Izin Praktik dan Izin Tenaga Kesehatan.
Berikut adalah tata cara penyelenggaraan perizinan Named dan Nakes:
Permohonan SIP Named dan Nakes:
- Permohonan SIP Named dan Nakes dapat berjalan secara online melalui Sistem Informasi Terpadu (SIT) Kementerian Kesehatan.
- Persyaratan permohonan SIP Named dan Nakes berbeda-beda tergantung pada jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan, serta masa berlaku Surat Tanda Registrasi (STR) Anda miliki.
- Dokumen yang harus terlampir dalam permohonan SIP Named dan Nakes antara lain:
- Fotokopi STR yang masih berlaku
- Fotokopi KTP elektronik
- Fotokopi ijazah
- Pas foto terbaru
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat keterangan tempat praktik bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang memiliki tempat praktik mandiri
- Biaya permohonan SIP Named dan Nakes bervariasi tergantung pada jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Baca Lainnya : Pentingnya Izin Lingkungan Bagi Keberlanjutan Usaha
Penerbitan SIP Named dan Nakes:
- Penerbitan SIP Named dan Nakes oleh Menteri Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat.
- Proses penerbitan SIP Named dan Nakes memakan waktu paling lama 5 hari kerja sejak berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar.
- SIP Named dan Nakes berlaku selama 5 tahun.
Perpanjangan SIP Named dan Nakes:
- SIP Named dan Nakes dapat diperpanjang paling lambat 3 bulan sebelum masa berlakunya habis.
- Persyaratan perpanjangan SIP Named dan Nakes sama dengan persyaratan permohonan SIP Named dan Nakes.
- Biaya perpanjangan SIP Named dan Nakes bervariasi tergantung pada jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Pencabutan SIP Named dan Nakes:
- SIP Named dan Nakes dapat dicabut oleh Menteri Kesehatan jika:
- Tenaga medis dan tenaga kesehatan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan
- Tenaga medis dan tenaga kesehatan tidak memenuhi syarat untuk menjalankan praktik
- Tenaga medis dan tenaga kesehatan mengundurkan diri dari praktik
- Tenaga medis dan tenaga kesehatan yang SIP-nya dicabut dilarang untuk melakukan praktik.
Sanksi:
- Tenaga medis dan tenaga kesehatan yang melakukan praktik tanpa SIP Named dan Nakes mendapat sanksi pidana dan/atau sanksi administratif.
Informasi lebih lanjut mengenai perizinan Named dan Nakes dapat diperoleh di:
- Situs web Kementerian Kesehatan: https://kemkes.go.id/
- Layanan informasi dan pengaduan Kementerian Kesehatan: 1500-657
- Dinas kesehatan di daerah setempat
Penting untuk dicatat bahwa informasi ini hanya bersifat umum dan tidak dapat menggantikan nasihat hukum profesional.
Hubungi BMG Consulting sekarang juga untuk mendapatkan bantuan dalam pengurusan perizinan Named dan Nakes!
BMG Consulting: Solusi Tepat untuk Urusan Perizinan Anda
- Telepon: +62818-0226-5000
- Email: binamanajemenglobal@gmail.com
- Website: https://konsultanperizinan.co.id/