Lompat ke konten
Home » Syarat dan Langkah Mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK)

Syarat dan Langkah Mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK)

PPJK

Sebagai bagian dari sistem perdagangan internasional di Indonesia, peran Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) sangat penting. PPJK bertanggung jawab dalam pengurusan kepabeanan yang berkaitan dengan ekspor dan impor, yang melibatkan berbagai prosedur dan pemenuhan regulasi. Untuk dapat diakui secara resmi sebagai Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan, terdapat sejumlah persyaratan dan prosedur yang berlaku. Berikut ini adalah panduan mengenai syarat dan langkah-langkah utama dalam memperoleh Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan.

Syarat Mendapatkan Nomor Pokok PPJK

Calon Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan harus memenuhi beberapa syarat berikut untuk mendapatkan Nomor Pokok PPJK yang sah. Berikut adalah beberapa persyaratannya:

  • Kejelasan dan Kebenaran Alamat (Existence):
    Alamat kantor PPJK harus jelas dan dapat diverifikasi, memastikan bahwa Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan tersebut adalah entitas yang sah serta dapat dihubungi.
  • Identitas Pengurus dan Penanggung Jawab yang Valid (Responsibility):
    Identitas dari para pengurus dan penanggung jawab Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan harus akurat, sehingga tanggung jawab operasional dan kepatuhan PPJK berada di tangan pihak yang bertanggung jawab.
  • Kepemilikan Ahli Kepabeanan (Competency):
    Setiap PPJK wajib memiliki minimal satu ahli kepabeanan yang bersertifikat, dengan kompetensi dalam bidang kepabeanan untuk memastikan pengelolaan yang tepat.
  • Pembukuan yang Dapat Diaudit (Auditable):
    PPJK harus menunjukkan bahwa mereka menjalankan sistem pembukuan yang rapi dan transparan, yang memungkinkan audit untuk menjamin akuntabilitas dalam operasionalnya.
  • Pengajuan Permohonan Online:
    Calon Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan mengajukan permohonan Nomor Pokok PPJK secara online melalui Portal Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pengajuan ini berlangsung dalam waktu maksimal tiga hari kerja oleh pejabat terkait.
  • Persetujuan Pejabat Bea dan Cukai:
    Setelah Pejabat Bea dan Cukai menyetujui pengajuan tersebut, pemohon akan memperoleh Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang memberi izin untuk beroperasi sebagai Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan resmi.

Baca Lainnya: Panduan Lengkap Pembuatan Surat Keterangan Domisili Perusahaan Baru

Cara Mendapatkan Nomor Pokok PPJK

Prosedur pengajuan Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan meliputi beberapa tahap berikut:

  • Pendaftaran Online
    Calon Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan melakukan registrasi melalui situs resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  • Pengisian Data
    Data yang meliputi informasi perusahaan, pengurus, dan ahli kepabeanan harus terisi secara lengkap pada menu registrasi di situs tersebut.
  • Pemeriksaan Administrasi
    Setelah data terisi, Bagian Teknis Kepabeanan akan memeriksa kelengkapan dan keakuratan dokumen dari calon Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan.
  • Persetujuan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
    Jika data lengkap dan benar, Direktur Teknis Kepabeanan memberikan persetujuan atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Dengan persetujuan ini, calon Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan berhak menerima Nomor Pokok PPJK.
  • Penerimaan Nomor Pokok PPJK
    Setelah persetujuan, Nomor Pokok PPJK diterbitkan dan berlaku di seluruh Kantor Bea Cukai di Indonesia hingga pencabutan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Kesimpulan

Sebagai bagian penting dalam kelancaran perdagangan internasional, Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan bertanggung jawab untuk memastikan kepatuhan dalam proses ekspor dan impor sesuai peraturan kepabeanan. Proses mendapatkan Nomor Pokok PPJK melibatkan pemenuhan syarat administratif dan persyaratan operasional yang cukup ketat. Untuk calon Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan, memahami dan mematuhi semua persyaratan ini adalah langkah penting dalam menjalankan bisnis yang patuh dan terakreditasi. Oleh karena itu, mengingat adanya perubahan kebijakan yang bisa terjadi, selalu periksa informasi terbaru dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau konsultasikan dengan ahli yang berpengalaman.

Ingin menjadi PPJK resmi dan terpercaya? Konsultan BMG memiliki tim ahli yang siap mendukung segala kebutuhan perizinan kepabeanan Anda!!

CONTACT US 

Hotline: (6221) 86908595/96

Whatsapp: 081802265000 (XL Axiata)

Email: binamanajemenglobal@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *