Syarat Administrasi Ketetapan Recana Kota dan Rencana Tata Letak bangunan
Untuk pengurusan Ketetapan Rencana Kota (KRK) persyratan administrasi yang diperlukan :
Daftar Isi
ToggleLangkah pertama,
1. Mengisi Formulir Permohonan, dengan disertai Tanda-Tangan asli dari Pemohon atau yang dikuasakan
Langkah selanjutnya,
2. Melampirkan:
a. Fotokopi KTP/SIM Pemohon atau yang dikuasakan
b. Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan dan tanda bukti lunas pembayaran PBB terakhir
c. Fotokopi Surat Tanda Bukti Kepemilikan atas Tanah berupa : Sertifikat Tanah, Surat Kepemilikan Tanah dalam bentuk Girik atau Milik Adat, Kartu Kaveling dan Surat Kepemilikan Tanah lain yang dianggap sah, rekomendasi dari lurah dan camat, surat tambahan lain yang berhubungan dengan kepemilikan atas tanah tersebut.
d. Untuk badan hukum dilengkapi dengan: Fotocopy Akte Perusahaan dan Surat Kuasa dari perusahaan/ yayasan
e. Surat pernyataan tanah yang dimohon tidak dalam sengketa atau gugatan hukum (bermaterai cukup)
3. Khusus pemohon yang dikuasakan:
a. Mengisi surat kuasa (bermaterai cukup)
b. Tanda tangan asli dari orang yang dikuasakan (sesuai dengan KTP)
c. Melampirkan fotocopy KTP pemilik tanah dan yang dikuasakan
d. Penunjuk batas hanya dapat dilakukan oleh pemilik/ yang dikuasakan
4. Membayar Retribusi Ketatakotaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
5. Petugas Loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) berhak menolak permohonan yang tidak legkap.
6. Pengambilan berkas hanya dapat dilakukan oleh pemohon atau yang dikuasakan dengan membawa KTP asli
HUBUNGI KAMI:
Hotline : (6221) 86908595/96
Whatsapp : 081802265000
Email : binamanajemenglobal@gmail.com, bmgperizinan@gmail.com